Selasa, 14 April 2026

Dokter Piprim Basarah Vs Menkes

5 Poin Pernyataan Dirut RS Fatmawati soal Pemecatan Dokter Piprim

Polemik pemecatan Dokter Jantung Anak Senior Piprim Basarah Yanuarso SpA dari RSUP Fatmawati masih menjadi sorotan.

"Kami sebagai rumah sakit yang ditempatkan ASN, pada saat itu, kemudian melakukan komunikasi, pendekatan, mengundang, tetapi yang bersangkutan tetap tidak hadir untuk ke RS Fatmawati."

"Kami juga menemui yang bersangkutan di RSCM, bersama-sama kita membicarakan hal ini, sebagai ASN tentu kita semua tau bahwa ada peraturan sebagai ASN harus ditaati dengan baik," lanjut Wahyu.

Hingga pihak RS Fatmawati kembali meminta Dokter Piprim datang dan memulai layanan, mengembangkan layanan intervensi jantung.

Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K)., dalam virtual media briefing bertajuk 'Serba-serbi Penyakit Anak Pasca Lebaran', Selasa (10/5/2022).
DOKTER PIPRIM - Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K)., dalam virtual media briefing bertajuk 'Serba-serbi Penyakit Anak Pasca Lebaran', Selasa (10/5/2022). Polemik pemecatan Dokter Jantung Anak Senior Piprim Basarah Yanuarso SpA dari RSUP Fatmawati masih menjadi sorotan. (Capture zoom meeting)

3. RS Bentuk Tim Penegak Disiplin, Tegur Dokter Piprim karena Ketidakhadirannya

Seiring berjalannya waktu, pihak RS akhirnya membuat teguran secara tertulis terkait ketidakhadiran Dokter Piprim di RS Fatmawati untuk memberikan pelayanan jantung.

Proses penegakan disiplin ASN ini, diklaim sudah sesuai aturan yang ada.

"Waktu terus berlalu, semua proses kami kerjakan sebagaimana uu ASN termasuk proses pembinaan kami panggil kembali tidak bisa, akhirnya kami membuat teguran secara lisan namun tertulis bahwa yang bersangkutan kami tegur karena tidak pernah datang dan tidak hadir, tidak mau mengikuti arahan untuk pindah ke RS Fatmawati," ungkap Wahyu lagi. 

"Setelah itu, proses pembinaan sebagaimana ASN kami kerjakan dengan baik, sampai kemudian membuat tim penegak disiplin karena menyangkut pelanggaran ASN," lanjutnya. 

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan tentang risiko kepada yang bersangkutan jika tetap tidak mau hadir.

"Dari pertemuan tersebut, sudah dijelaskan juga risiko paling berat pelanggaran disiplin adalah bisa diberhentikan, karena sudah tidak masuk berhari-hari, berturut-turut dan itu sudah diketahui secara sadar dan siap untuk menanggung risiko," imbuh Wahyu.

Wahyu menyatakan, RS juga sudah memberikan kesempatan kepada Dokter Piprim untuk datang dan melakukan layanan dengan baik, namun tetap ditolak. 

"Tetap dengan prinsipnya ketika surat tidak layak," ucap Wahyu.

4. Fatmawati Sudah Berikan Hak Dokter Pripim sebagai ASN di RS 

Lebih lanjut, pihak RS telah memberikan hak Dokter Piprim sebagai pegawai ASN di Fatmawati.

"Kita mengikuti aturan ASN, ketika itu, kewajiban membayarkan pegawai itu sudah dilimpahkan dari RSCM kepada Fatmawati."

"Sehingga ketika hak sudah diberikan rs fatmawati, kita juga menuntut kewajiban kepada pegawai yang sudah diberikan haknya," ungkap Wahyu.

Baca juga: Beda Pernyataan dr Piprim Vs Kemenkes Tentang Pemecatan, antara Disiplin dan Kolegium

5. Buat Surat Rekomendasi yang Bersangkutan Melanggar Aturan ASN

Dalam video, pihak RS mengeklaim telah menyampaikan kepada yang bersangkutan tentang hal ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved