Polisi Terlibat Narkoba
Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Kompolnas Desak Beri Hukuman Pemberatan
Kompolnas mendesak agar ada hukuman pemberatan bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana narkoba.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan dari keterangan tersangka, narkoba itu didapat AKBP Didik untuk dikonsumsi.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Hal ini juga terbukti dari hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar," tuturnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh AKBP Didik.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)" tuturnya.