Senin, 11 Mei 2026

OTT KPK di Bea Cukai

KPK: 5 Koper Isi Valas Rp5 Miliar di Ciputat Ditemukan di Safe House Baru

Temuan ini mengindikasikan bahwa para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menampung aliran dana panas tersebut.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
PENAHANAN - Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenakan rompi orange keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Enam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, dan Orlando Hamongan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Tribunnews/Jeprima 

Temuan Rp5 miliar di safe house kedua ini menambah total aset fantastis yang disita KPK

Sebelumnya, KPK telah mengamankan aset senilai Rp40,5 miliar dari safe house pertama (apartemen) dan kediaman tersangka, yang terdiri dari logam mulia seberat 5,3 kg, serta uang tunai SGD1,48 juta dan USD182.900.

Kasus ini menjerat tiga pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2); Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen.

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi bos PT Blueray, John Field (JF), serta dua stafnya, Andri dan Dedy Kurniawan.

Mereka diduga memanipulasi sistem targeting kepabeanan agar barang impor ilegal bisa lolos lewat jalur hijau.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved