Selasa, 14 April 2026

Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Sidang Mengenai Gaji Dosen di MK Ditunda

DPR dan Pemerintah diingatkan untuk tidak lagi menunda-nunda proses pemberian keterangan. "

Tribunnews.com/Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Perwakilan DPR dan Pemerintah dalam sidang permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakart, Rabu (18/2/2026).   
Ringkasan Berita:
  •  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Rabu (18/2/2026).
  • Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah atas uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.
  • Namun pada sidang ketiga, DPR dan Presiden/Pemerintah meminta penundaan pemberian keterangan.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah kompak untuk menunda beri keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gaji dosen.

"Agenda persidangan pada pagi atau siang hari ini seharusnya untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Rabu (18/2/2026).

"Tapi dua-duanya mohon penundaan untuk memberikan keterangan karena belum siap dengan keterangannya," sambung Suhartoyo.

DPR dan Pemerintah diingatkan untuk tidak lagi menunda-nunda proses pemberian keterangan.

"Dicatat ya, bapak, ibu dari Presiden dan DPR supaya nanti tidak minta penundaan lagi," tegas Suhartoyo.

MK memberikan kesempatan sekali lagi untuk DPR dan Pemerintah dapat hadir dalam sidang guna memberi keterangan pada 26 Februari mendatang. 

Uji UU Guru dan Dosen

Permohonan 272 ini dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus dan 2 orang dosen.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Para pemohon menyatakan pengujian pasal diajukan karena kompensasi dan apresiasi terhadap dosen serta tenaga pendidik perguruan tinggi dinilai tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. 

Padahal, pengabdian dosen seharusnya dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013.

Para Pemohon menilai Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan secara bersyarat dengan hak atas penghidupan yang layak dan imbalan yang adil. 

Pasal tersebut tidak mengatur standar yang jelas untuk menjamin upah minimum dan perlindungan sosial bagi dosen. 

Faktanya, penghasilan dosen saat ini belum memenuhi standar kelayakan hidup.

Ketidakjelasan parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” dalam undang-undang tersebut berdampak serius terhadap kesejahteraan dosen. 

Upah dosen bukan sekadar angka administratif, melainkan penopang utama kehidupan diri dan keluarganya, sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 58/PUU-IX/2011.

Selain itu, pengaturan pengupahan dosen yang hanya didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan sebagaimana Pasal 52 ayat (3) dinilai mengabaikan ketimpangan posisi antara dosen dan penyelenggara pendidikan. 

Prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat dijadikan dasar pembenaran upah rendah. 

Tanpa penafsiran MK, dosen di PTN maupun PTS berpotensi terus mengalami perlakuan tidak adil dalam pengupahan dan tidak memperoleh kepastian hukum atas hak penghidupan yang layak.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved