Penyebab Sepele Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus Ditolak MK: Bukti Tak Dibubuhi Meterai
Gugatan kuota internet hangus ditolak MK. Namun alasan tak dikabulkan terbilang sepele yakni bukti yang diajukan pemohon tidak dibubuhi meterai.
Ringkasan Berita:
- MK menolak gugatan terkait sisa kuota hangus hangus setelah masa berlaku berakhir.
- Namun, alasan hakim tidak mengabulkan pun terbilang sepele yakni akibat pemohon tidak membubuhkan meterai pada bukti yang diajukan.
- Padahal, hakim telah mengingatkan pemohon saat sidang yang digelar pada 28 Januari 2026 lalu.
- Hanya saja, ketika sidang pada 10 Februari, pemohon tetap tidak membubuhi bukti yang diajukan dengan meterai.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sisa kuota internet yang otomatis hangus ketika masa berlaku berakhir.
Adapun putusan tersebut terlampir dalam perkara nomor 30/PUU-XXIV/2026 dengan penggugat yakni seorang wiraswasta bernama Rachmad Rofik.
Sementara gugatannya terkait permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Namun, tidak dikabulkannya gugatan tersebut ternyata akibat hal yang bersifat formil dan bukan soal permohonannya.
Adapun yang dimaksud yakni pemohon tidak membubuhkan meterai pada alat bukti yang diajukan.
Baca juga: Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Ojol dan Deconstitute Seret UU Perlindungan Konsumen
Mulanya, hakim menyebut telah meminta pemohon untuk melengkapi alat bukti dengan meterai pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 28 Januari 2026 lalu.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan serta pemberian nasihat kepada pemohonan pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026."
"... Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi alat bukti yang diajukan dengan membubuhkan meterai," demikian pernyataan hakim dikutip dari berkas putusan di situs MK, Senin (2/3/2026).
Kemudian, hakim telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan paling lama 14 hari sejak sidang pada 28 Januari 2026.
Selanjutnya, pemohon pun telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima MK pada 9 Februari 2026 lalu.
Namun, dalam sidang yang digelar pada 10 Februari 2026, pemohon justru belum memperbaiki permohonan terkait pembubuhan meterai di alat bukti yang dimohonkan.
"Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026, mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti."
"Namun demikian, pada sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, pemohon tidak melengkapi alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga alat bukti tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan," kata hakim.
Baca juga: Hakim MK Adies Kadir Pertanyakan Kuota Internet yang Hangus: Larinya ke Mana?
Hakim pun menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon tidak sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 12 ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
"Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang," ujar hakim.