Komisi III: Hakim MK Adies Kadir Tak Wajib Gunakan Hak Ingkar Uji UU Produk DPR
Komisi III DPR tegaskan Hakim MK Adies Kadir tak wajib gunakan hak ingkar saat uji UU DPR. Status mantan legislator dinilai tak timbulkan konflik.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR tegaskan Adies Kadir tak wajib gunakan hak ingkar
- Status mantan legislator dinilai tak otomatis timbulkan konflik kepentingan
- Hakim MK lain berlatar politisi juga tetap uji UU tanpa hak ingkar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR, Adies Kadir—mantan Wakil Ketua DPR RI—tidak wajib menggunakan hak ingkar dalam menguji undang-undang produk DPR.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Saudara Adies Kadir tidak harus menggunakan hak ingkar karena tidak memiliki konflik kepentingan pribadi dengan undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, status Adies sebagai mantan anggota legislatif tidak serta-merta menimbulkan konflik kepentingan dalam perkara pengujian undang-undang.
“Undang-undang adalah produk lembaga DPR dan pemerintah, dan karenanya bukan keputusan pribadi,” ujarnya menambahkan.
Habiburokhman mencontohkan sejumlah hakim konstitusi berlatar belakang politisi yang tidak menggunakan hak ingkar saat menguji produk DPR, seperti Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, hingga Arsul Sani.
Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku bagi hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Ia menyinggung Wahiduddin Adams yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
“Hakim Konstitusi yang mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan tersebut juga tidak menggunakan hak ingkar untuk menguji undang-undang yang pernah disahkan DPR bersama pemerintah,” ucapnya.
Habiburokhman menekankan bahwa undang-undang bersifat erga omnes atau berlaku umum dan mengikat semua orang. Oleh sebab itu, pengujiannya tidak berkaitan dengan kepentingan personal hakim.
Ia bahkan memberikan analogi, seorang hakim konstitusi yang memiliki keluarga berprofesi dokter tetap bisa menguji UU Kesehatan.
“Dalam situasi seperti ini, tidak ada keharusan Hakim Konstitusi yang memiliki anak seorang dokter untuk menggunakan hak ingkar,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RDP-Komisi-III-DPR-dengan-Majelis-Kehormatan-Mahkamah-Konstitusi-MKMK.jpg)