Kasus Suap Ekspor CPO
BREAKING NEWS: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara pada Kasus Suap dan TPPU Migor
Jaksa menuntut Marcella Santoso 17 tahun penjara pada kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi CPO.
Ringkasan Berita:
- Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara pada kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi CPO
- Marcella Santoso dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif
- Marcella Santoso harus membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso 17 tahun penjara pada kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (Migor) atau crude palm oil (CPO).
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membaca surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) petang.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa Marcella Santoso tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian perbuatan Marcella Santoso dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.
Tak hanya itu, perbuatan Marcella Santoso dianggap telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
Baca juga: Ariyanto Bakri Tahan Tangis di Sidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Sedih Marcella Santoso Terseret
"Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim.
Selain itu, Marcella santoso juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Marcella Santoso: Konsentrasi, Nanti Ahli Kesal!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," tegas jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa Marcella Santoso membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider pidana penjara selama 8 tahun," tegas jaksa.
Selanjutnya jaksa juga menuntut organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat.
Sidang lanjutan digelar Senin (23/2/2026) agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Marcella Santoso dan kuasa hukumnya.
Dakwaan Marcella Santoso Dkk
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Marcella-Santoso-dituntut-17-tahun-penjara.jpg)