Selasa, 14 April 2026

RUU Perampasan Aset

Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Saut Situmorang: Useless Dia Ngomong Begitu

Saut mengatakan isu perampasan aset justru dijadikan gimik dan kerap dijadikan barang jualan yang selalu diangkat setiap menjelang kampanye Pemilu.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
  • Menurut Saut, pernyataan Gibran itu sama sekali tidak ada gunanya, apalagi dalam kondisi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini menurun
  • Saut pun menegaskan bahwa persoalan penyelesaian RUU Perampasan Aset ini bukan pada siapa yang berbicara
  • Namun, menurutnya, yang menjadi masalah adalah isu perampasan aset justru dijadikan gimik, bahkan kerap kali dijadikan barang jualan yang selalu diangkat setiap kali menjelang kampanye Pemilu

 

TRIBUNNEWS.COM -  Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menganggap pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, tidak ada gunanya.

Sebelumnya, Gibran menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset melalui akun YouTube pribadinya, Gibran TV.

Sebab, menurut Gibran, hukuman penjara bagi koruptor tidak cukup memberikan efek jera, sehingga perlu dimiskinkan dengan dirampas asetnya.

Gibran juga menyoroti masih kecilnya angka pengembalian aset jika dibandingkan dengan kerugian negara.

Oleh karena itu, Gibran berharap RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan, sehingga bisa menjadi instrumen untuk mengembalikan uang negara.

Namun, menurut Saut, pernyataan Gibran itu sama sekali tidak ada gunanya, apalagi dalam kondisi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini menurun.

"Enggak ada gunanya, useless saja dia ngomong-ngomong kayak gitu. Karena gini loh, kalau lihat itu indeks persepsi korupsi kita turun dari 37 kemudian jadi 34, bicara korupsi itu Anda harus bicara dengan persoalan-persoalan korupsi," tegas Saut, Kamis (19/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Undang-undang ini bicara skripta, tertulisnya gimana masih debat, strikta bagaimana benar bisa memenjarakan orang juga masih debat, serta apa bisa meyakinkan," sambungnya.

Saut lantas menyinggung Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang sudah ada sejak lama, tetapi efektivitas dan hasil nyatanya dalam menyita hasil kejahatan juga masih sering dipertanyakan.

"Kita kan punya pengalaman Undang-Undang Pencucian Uang, mandul, enggak ada bicara apa. Tiap tahun itu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ngelapor tuh, nanti ini ada badan baru, bikin lagi sama gitu," paparnya.

Saut pun menegaskan bahwa persoalan penyelesaian RUU Perampasan Aset ini bukan pada siapa yang berbicara.

Baca juga: Pengamat Klaim Gibran Dukung RUU Perampasan Aset Atas Nama Pribadi Saja, Bukan Demi Negara

Namun, menurutnya, yang menjadi masalah adalah isu perampasan aset ini justru dijadikan gimik, bahkan kerap dijadikan barang jualan yang selalu diangkat setiap kali menjelang kampanye Pemilu.

"Jadi persoalannya adalah ini bukan kita bicara siapa nyanyi apa, kita enggak urusan sama kucing kurap, kucing garong atau apa pokoknya bisa berantas korupsi."

"Tetapi yang menjadi persoalan adalah ini kan jadi gimik gitu loh. Ini jadi barang jualan nih, isu Perampasan Aset ini kan barang jualan, setiap mau kampanye pasti begini kan," tegasnya.

Adapun, saat ini DPR RI tengah dalam proses membahas soal RUU Perampasan Aset.

Undang-undang ini bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana agar pelaku tidak bisa menikmati keuntungan dari kejahatan.  

Pengamat Klaim Gibran Dukung RUU Perampasan Aset Atas Nama Pribadi

Pengamat politik, Adi Prayitno, menilai dukungan Gibran terhadap RUU Perampasan Aset bukan untuk mewakili kepentingan negara dan bangsa.

Pasalnya, Gibran menyampaikan dukungan itu melalui akun YouTube pribadinya, yakni Gibran TV, bukan lewat akun resmi pemerintah.

Adi mengatakan bahwa pernyataan Gibran tersebut seolah-olah hanya bicara atas nama pribadi saja.

"Wapres bicara ini seakan-akan bicara atas nama pribadi, bukan secara officially bicara tentang kepentingan bangsa dan negara sebagai posisinya Wakil Presiden Republik Indonesia," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (19/2/2026).

"Karena kalau hanya sebatas wacana, statement-statement publik melalui YouTube dan akun pribadi, bagi saya ini tidak lebih dari sekedar pengamat dari kebijakan-kebijakan publik yang tidak terlampau terukur," sambung Adi.

Padahal, kata Adi, banyak pihak yang bisa diajak diskusi tentang RUU Perampasan Aset ini agar bisa segera disahkan, seperti para Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) dan menteri-menteri negara.

"Seluruh kekuatan politik bisa diajak konsultasi dan koordinasi. Kita ingat persis ketika terkait dengan sejumlah undang-undang, bahkan kontroversial di negara kita, kalau sudah DPR dan pemerintah bertemu, itu selesai, dalam waktu sesingkat-singkatnya, kita bisa cek satu persatu."

"Termasuk juga soal revisi Undang-Undang KPK, kan cepat prosesnya. Soal Undang-Undang Cipta Kerja cepat, bicara tentang undang-undang Pilkada beberapa waktu yang lalu sebelum disahkan ada demonstrasi, cepat prosesnya," papar Adi.

Oleh karena itu, Adi mengatakan jika RUU Perampasan Aset itu memang dibicarakan Gibran sebagai seorang Wapres dan untuk mewakili kepentingan negara, maka seharusnya bisa segera disahkan. 

Apalagi, kata Adi, sejauh ini tidak ada satupun parpol yang berani menentang keinginan pemerintah, apapun itu.

"Jadi yang kita ingin tangkap sebenarnya ke depan setelah ini apa yang dilakukan oleh pemerintah, negara dalam hal ini adalah Mas Wapres, enak juga kalau ngundang ketemu partainya ajak rapat, ajak konsolidasi," ujar Adi.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved