Jumat, 12 Juni 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Konsumsi Narkoba, Kompolnas Sebut AKBP Didik Berpotensi Besar Dipecat

Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik sehingga dimungkinkan menjatuhkan hukuman maksimal

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG ETIK - Kompolnas memprediksi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi dipecat dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).  
Ringkasan Berita:
  • Kompolnas memprediksi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
  • Ia meminta menunggu hingga sidang etik ini selesai dan keluar sanksi untuk AKBP Didik dalam kasus tersebut
  • Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik sehingga dimungkinkan menjatuhkan hukuman maksimal

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas memprediksi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Choirul Anam alias Cak Anam ketika ingin mengikuti jalannya sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Polri Ungkap Hubungan AKBP Didik Putra dengan Aipda Dianita Agustina, Sebatas Pimpinan dan Staf?

"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar," kata Cak Anam kepada wartawan.

Meski begitu, ia meminta menunggu hingga sidang etik ini selesai dan keluar sanksi untuk AKBP Didik dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Tunggu Hasil Tes Rambut Istri AKBP Didik dan Polwan di Kasus Narkoba

Ia hanya mengatakan Kompolnas dan Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik sehingga dimungkinkan menjatuhkan hukuman maksimal. 

"Koordinasi antara kami dan Propam ya dan memastikan apa, kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujarnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Catur Erwin Pengganti AKBP Didik, Pernah Pakai Narkoba, Hartanya Rp693 Juta

Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.

Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi. 

'Nyanyian' AKP Malaungi pun menyasar kepada AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditemukan sejumlah narkoba milik AKBP Didik.

"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.

Dapat dari Bandar Narkoba

Adapun narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan AKBP Didik kepada seorang polisi wanita (polwan) Aipda Dianita yang dulunya bekas anak buah AKBP Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.

Sejumlah barang bukti narkoba itu di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya yakni AKP Malaungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ungkapnya.

Adapun bandar narkoba berinisial E ini sudah cukup lama memasok barang haram tersebut kepada AKBP Didik yakni sejak 2025.

"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucapnya.

Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.

Baca juga: Polri Ungkap Hubungan AKBP Didik Putra dengan Aipda Dianita Agustina, Sebatas Pimpinan dan Staf?

Narkoba untuk Dikonsumsi

Dalam hal ini, Polri pun melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui alasan AKBP Didik menyimpan sejumlah narkoba di dalam koper tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan dari keterangan tersangka, narkoba itu didapat AKBP Didik untuk dikonsumsi.

"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Hal ini juga terbukti dari hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar," tuturnya.

Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh AKBP Didik.

"Enggak ada (indikasi akan dijual)," tuturnya.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved