Alasan Penggugat Minta Status Polri di Bawah Kemendagri, MK Minta Dalil Diperjelas
Syamsul menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden membuka potensi diskriminasi dalam praktik penegakan hukum
Hakim konstitusi juga memberikan sejumlah catatan dan perbaikan kepada permohonan pemohon dalam sidang tersebut.
Syamsul mengaku siap menerima dan melakukan perbaikan.
"Pemaknaannya kami memang mengambil historical dari negara presidensial pada negara berkembang, tapi memang tadi diminta untuk menambahkan di negara parlementer seperti apa atau kerugiannya apa, impact-nya nantinya kedepannya apa," kata dia.
"Memang ini membutuhkan elaborasi kerja keras jadi nanti kami selain minta di bawah kemendagri juga di bawah keamanan nasional jadi kementerian keamanan nasional legislatif konstitusional dan konstitusional right, jadi nanti diperbaikan kami elaborasi secara komprehensif dan general."
Adapun hakim konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon menguraikan lebih komprehensif kedudukan hukum (legal standing) mereka sebagai advokat yang dirugikan oleh berlakunya norma tersebut.
Ia juga menyinggung aspek open legal policy, yakni ruang kebijakan pembentuk undang-undang dalam menentukan desain kelembagaan negara.
Menurut Arsul, para pemohon perlu menjelaskan secara rasional mengapa penempatan Polri di bawah Presiden dianggap bertentangan dengan konstitusi, serta apa urgensi pertanggungjawaban melalui menteri dalam negeri.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih meminta permohonan disederhanakan dan difokuskan pada kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial.
Ia menegaskan bahwa tanpa uraian yang jelas mengenai kerugian konstitusional, Mahkamah dapat menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menutup persidangan, Enny menyatakan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Rabu, 4 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan sebelum memasuki tahap pemeriksaan berikutnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)