Rabu, 13 Mei 2026

Pelajar Tewas di Maluku

Kawal Kasus Pelajar MTs Tewas di Tangan Oknum Brimob, KPAI Gandeng Kompolnas & Mabes Polri

KPAI menggandeng Kompolnas dan Mabes Polri untuk mengawal ketat kasus tewasnya AT (14), pelajar MTs di Tual yang diduga dianiaya oknum anggota Brimob.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • KPAI menggandeng Kompolnas dan Mabes Polri untuk mengawal ketat kasus tewasnya AT (14), pelajar MTs di Tual, Maluku, yang diduga dianiaya oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya.
  • KPAI mendesak Polri melakukan percepatan proses hukum merujuk pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak.
  • Karena korban adalah anak di bawah umur, aparat penegak hukum wajib merujuk pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggandeng Kompolnas dan Mabes Polri untuk mengawal ketat kasus tewasnya AT (14), pelajar MTs di Tual, Maluku, yang diduga dianiaya oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya.

KPAI mendesak Polri melakukan percepatan proses hukum merujuk pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak, guna memastikan keluarga korban mendapatkan bantuan sosial serta mencegah munculnya stigma negatif terhadap almarhum melalui transparansi penyebab kematian.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan pihaknya berkoordinasi intensif dengan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri telah dilakukan untuk memastikan insiden tragis ini ditangani secara luar biasa.

Baca juga: Kapolri Pastikan Penanganan Anggota Brimob Aniaya Siswa MTs di Tual Dilakukan Transparan

"KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPAPPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan," ujar Diyah dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (22/2/2026).

Diyah menyebut, karena korban adalah anak di bawah umur, aparat penegak hukum wajib merujuk pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengamanatkan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

KPAI meminta tiga poin utama segera dipenuhi yaitu percepatan proses hukum, pemberian bantuan sosial bagi keluarga, dan perlindungan hukum yang maksimal.

 

 

"Kami meminta sesuai dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial, dan anak mendapatkan perlindungan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Diyah menyoroti pentingnya keterbukaan Polri dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Hal ini krusial agar tidak muncul asumsi liar atau stigma negatif terhadap korban yang meninggal secara tidak wajar.

"Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif," tambahnya.

Kematian pelajar MTs ini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam peristiwa tersebut.

KPAI menilai, keterlibatan oknum aparat seharusnya menjadi atensi khusus bagi Mabes Polri untuk menunjukkan profesionalitas dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved