Kasus Suap Ekspor CPO
Pleidoi Junaedi Saibih, Klaim Tak Pernah Tahu Rencana Suap ke Hakim
Junaedi juga membantah telah menggelar pertemuan dengan majelis hakim yang mengadili perkara CPO untuk membicarakan rencana penjatuhan vonis lepas
Selain itu, perbuatannya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan.
"Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat," ujar jaksa di persidangan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan Junaedi Saibih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rutan," tegas jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Tak hanya itu, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan terdakwa secara tetap dari profesinya sebagai advokat.
Junaedi juga dituntut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai dosen Universitas Indonesia.
"Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat sebagai pegawai dan dosen Universitas Indonesia," kata jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pleido-junaedi-nihhh.jpg)