Kasus Suap Ekspor CPO
Pleidoi Junaedi Saibih, Klaim Tak Pernah Tahu Rencana Suap ke Hakim
Junaedi juga membantah telah menggelar pertemuan dengan majelis hakim yang mengadili perkara CPO untuk membicarakan rencana penjatuhan vonis lepas
Ringkasan Berita:
- Junaedi Saibih berdalih tidak pernah mengetahui rencana suap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi di perkara minyak goreng mentah
- Junaedi mengatakan, bahwa komunikasi dan rencana suap kepada hakim hanya dilakukan oleh Arianto Bakri melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan
- Junaedi juga membantah telah menggelar pertemuan dengan majelis hakim yang mengadili perkara CPO untuk membicarakan rencana penjatuhan vonis lepas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Junaedi Saibih berdalih tidak pernah mengetahui rencana suap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi di perkara minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO).
Junaedi mengatakan, bahwa komunikasi dan rencana suap kepada hakim hanya dilakukan oleh Arianto Bakri melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan tanpa sepengatahuan tim penasihat hukum.
Baca juga: Saat Rp20 Miliar Tak Memadai Mengurus Perkara Suap Vonis Lepas CPO, Terdakwa: Mereka Minta Kali Tiga
Adapun hal itu Junaedi sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
"Komunikasi atau rencana suap hanya melalui Arianto dan Wahyu yang kemudian diteruskan kepada Arif Nuryanta. Selanjutnya rencana tersebut tidak pernah diketahui sama sekali oleh tim advokat. Seluruh alur komunikasi dan alur transaksi tidak pernah melibatkan saya sekalipun baik sebagai langsung maupun tidak langsung," kata Junaidi Saibih di ruang sidang.
Baca juga: 6 Mobil Mewah Kasus Ekspor CPO Disita Kejagung di Pekanbaru dan Medan
Selain itu Junaedi juga membantah telah menggelar pertemuan dengan majelis hakim yang mengadili perkara CPO untuk membicarakan rencana penjatuhan vonis lepas.
Adapun kata dia, ia hanya bertemu dan menjalin komunikasi dengan majelis hakim yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selama proses persidangan di ruang sidang.
"Oleh karena itu tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa saya mengetahui adanya pembicaraan nominal, mekanisme penyerahan, waktu distribusi maupun pihak penerima. Dan tidak ada satupun alat bukti yang menerangkan saya hadir diperkenalkan, disebutkan namanya atau dikaitkan dalan satu pun pertemuan yang membahas uang suap kepada hakim," ucapnya.
Atas kondisi itu, bahwa secara hukum, menurut Junaedi adanya tindakan turut serta dalam penyuapan terhadap hakim itu tidak terbukti dalam proses persidangan.
Kata dia, tidak terdapat bukti yang terungkap adanya komunikasi antara ia dan Wahyu Gunawan membicarakan transaksi dan konsep suap kepada hakim.
Selain itu dia juga membantah sebagai aktor intelektual atau konseptor hingga terjadinya rencana suap kepada hakim agar perkara CPO divonis lepas.
"Tidak ada bukti penyerahan dokumen dari saya, tidak ada bukti yang mengetahui dan menyetujui arus transaksi dan penyampaian sketsa," pungkasnya.
Baca juga: Ariyanto Bakri Tahan Tangis di Sidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Sedih Marcella Santoso Terseret
Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam perkara ini sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatannya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan.
"Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat," ujar jaksa di persidangan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan Junaedi Saibih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rutan," tegas jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Tak hanya itu, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan terdakwa secara tetap dari profesinya sebagai advokat.
Junaedi juga dituntut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai dosen Universitas Indonesia.
"Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat sebagai pegawai dan dosen Universitas Indonesia," kata jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pleido-junaedi-nihhh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.