Selasa, 12 Mei 2026

Polri Ungkap Sindikat E-Tilang Palsu, 5 Orang Ditangkap, Kuras Rekening via SMS Phishing

Dittipidsiber Bareskrim Polri bongkar sindikat penipuan internasional bermodus SMS e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI.

Tayang:
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
SINDIKAT E-TILANG PALSU - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026) (Tribunnews/Alfarizy) 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri bongkar sindikat penipuan internasional bermodus SMS e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI.
  • Kejahatan lintas negara ini diketahui dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China dan melibatkan jaringan lokal di Indonesia sebagai operator teknis.
  • Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan para pelaku di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan sindikat China untuk menyebarkan tautan phishing.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan internasional bermodus SMS e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI.

Kejahatan lintas negara ini diketahui dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China dan melibatkan jaringan lokal di Indonesia sebagai operator teknis.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan para pelaku di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan sindikat China untuk menyebarkan tautan phishing.

"Penyidik menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China. Tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Modus yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku mengirimkan SMS massal atau blast kepada ribuan nomor ponsel masyarakat dengan narasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas.

Pesan tersebut disertai tautan yang mengarah ke situs palsu dengan tampilan yang sangat mirip dengan laman resmi e-tilang Kejaksaan Agung.

"Tautan tersebut diklik oleh korban dan diarahkan ke situs e-tilang palsu. Karena meyakini situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," jelas Himawan.

Baca juga: Korlantas Klaim Tilang Elektronik Pangkas Ruang Pungli, Pelanggaran Turun

Akibatnya, terjadi transaksi ilegal pada kartu kredit korban. Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian hingga 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,8 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) di wilayah Jawa Tengah dan Banten.

Para tersangka mengoperasikan alat bernama Simbox atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China. Alat canggih ini mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari.

Uniknya, operasional alat tersebut dikendalikan secara jarak jauh (remote control) oleh bos mereka di China melalui aplikasi khusus bernama DVS (Terminal Vendor System).

"Sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China. Tersangka di Indonesia hanya perlu memasang kartu SIM dan memantau melalui aplikasi," tambahnya.

Baca juga: Kepala Korlantas Bantah Tebang Pilih dalam Tilang e-TLE

Sebagai imbalan, para tersangka lokal ini mendapatkan gaji dalam bentuk mata uang kripto USDT. 

Nominal yang diterima pun cukup fantastis, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 67 juta per bulan, tergantung jumlah alat yang dioperasikan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved