Jumat, 10 April 2026

Pelajar Tewas di Maluku

Cek TKP Penganiayaan Pelajar di Tual, Kompolnas Tegaskan Proses Pidana Berjalan

Kompolnas cek TKP kasus Bripda Masias di Tual, sidang etik PTDH sudah dijatuhkan, publik menanti proses pidana transparan dan cepat.

Penulis: Gita Irawan
HO/IST
PELAJAR TEWAS DIANIAYA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengecek tempat kejadian perkara (TKP) kasus anggota Brimob, Bripda Masias, diduga menganiaya pelajar Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual, Maluku, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan proses pidana terhadap Bripda Masias akan berjalan. 

Sekitar pukul 02.00 WIT, tim menerima informasi keributan di area Tete Pancing dan bergerak menuju Desa Fiditan untuk membubarkan aksi balap liar. Tak lama kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai Arianto Tawakal (14) dan kakaknya Nasrim Karim (15) melintas dari arah Desa Ngadi.

Masias diduga mengayunkan helm taktikal ke arah keduanya. Helm mengenai pelipis Arianto hingga terjatuh, lalu motornya menabrak motor Nasrim. Arianto kritis dan meninggal di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, sementara Nasrim mengalami patah tulang tangan kanan.

Polisi sempat menuding korban terlibat balap liar, namun ayah korban, Riziq Tawakal, membantah keras tudingan tersebut.

 

Diberhentikan dari Polri

Sebelumnya, Bripda Masias, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Maluku, Ambon, Senin (23/2/2026) sore hingga dini hari.

Putusan pemecatan dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan.

Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

 
Proses Pidana Terancam 15 Tahun

Setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menanti tahapan pidana. Kasus ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan kini tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) KUHP 2023, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

 
Komitmen Polri dan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyebut penyidik Polres Tual langsung mempercepat penanganan perkara pidana pasca putusan KKEP.

“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/2/2026),” ujarnya.

Ia menegaskan percepatan pelimpahan berkas merupakan bentuk komitmen Polri menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menambahkan seluruh proses penyidikan dilakukan profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved