Kamis, 9 April 2026

Polemik Beasiswa LPDP

Anak Tyas Alumni LPDP Jadi Warga Inggris, Kemenkum: Langgar Hak Perlindungan Anak dan Janggal

Tyas telah melanggar hak perlindungan anak karena putrinya secara sengaja dialihkan status kewarganegaraannya menjadi warga Inggris.

Ringkasan Berita:
  • Dirjen AHU Kemenkum, Widodo, mempertanyakan cara Tyas bisa memperoleh status kewarganegaraan Inggris untuk anaknya.
  • Padahal Inggris tidak menganut asas ius soli atau status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya.
  • Di sisi lain, Widodo menegaskan apa yang dilakukan Tyas melanggar hak perlindungan anak.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) mempertanyakan status kewarganegaraan dari anak alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetianingtyas atau Tyas.

Diketahui, Tyas tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataannya 'cukup aku saja yang WNI, anakku jangan' dalam sebuah video viral di media sosial.

Namun, perkataannya itu berbuntut panjang karena dianggap merendahkan Indonesia ketika di saat yang bersamaan, ia berstatus sebagai alumni penerima LPDP.

Lalu, video tersebut turut berdampak kepada suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro.

Pasalnya, Arya yang juga sebagai penerima beasiswa LPDP, disanksi untuk mengembalikan seluruh bantuan beasiswa yang diterimanya selama menempuh studi magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda.

Baca juga: Alyssa Soebandono hingga Isyana Sarasvati Klarifikasi, Bukan Penerima Beasiswa LPDP

Namun, sanksi tersebut dijatuhkan bukan karena video Tyas, tetapi lantaran dirinya tidak memenuhi kewajiban untuk kembali ke Tanah Air setelah lulus.

Kembali lagi ke pernyataan Kemenkum, kementerian mempertanyakan tempat lahir anaknya tersebut apakah di Indonesia atau Inggris.

Pasalnya, Inggris tidak menganut asas ius soli.

Adapun asas ius soli merupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya.

Beberapa negara yang menerapkan asas tersebut yakni Amerika Serikat (AS), Brasil, dan Kanada.

"Informasinya kan anaknya (Tyas) dikatakan atau tercatat berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana yaitu di Inggris?"

"Sementara Inggris salah satu negara yang tidak menganut (asas) ius soli atau tidak berdasarkan garis tempat kelahiran," kata Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum, Widodo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Lalu, Widodo juga mempertanyakan pengakuan Tyas yang menyebut sang anak resmi menjadi warga negara Inggris meski masih anak-anak.

Dia mengatakan bahwa anak Tyas secara hukum masih berstatus WNI karena orang tuanya lahir di Indonesia.

Baca juga: Peringatan Keras untuk Penerima Beasiswa yang Ngeyel, Dirut LPDP: Lu Pakai Duit Pajak

Ditambah, Indonesia menganut asas ius sanguinis atau sistem kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved