Polemik Beasiswa LPDP
Anak Tyas Alumni LPDP Jadi Warga Inggris, Kemenkum: Langgar Hak Perlindungan Anak dan Janggal
Tyas telah melanggar hak perlindungan anak karena putrinya secara sengaja dialihkan status kewarganegaraannya menjadi warga Inggris.
Di mana artinya selama orang tuanya berstatus sebagai WNI, maka anak tersebut tetap diakui sebagai WNI meski lahir di negara lain.
Langgar Hak Perlindungan Anak
Terkait hal ini, Widodo menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tyas terhadap anaknya melanggar hak perlindungan anak.
"Anaknya usianya relatif kecil atau belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus sebagai WNI tapi sama orang tuanya dialihkan seolah-olah menjadi warga negara asing."
"Nah ini, tentu melanggar hak perlindungan anak kepada orang tuanya," ujar Widodo.
Widodo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Inggris untuk mengonfirmasi terkait status kewarganegaraan anak Tyas.
Baca juga: Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Sarmuji Minta Mekanisme LPDP Direformasi: Harus Tepat Sasaran
Dia menjelaskan anak Tyas tetap berstatus sebagai WNI meski kini disebut mengantongi status kewarganegaraan Inggris.
Anak Tyas, katanya, baru bisa menentukan status kewarganegaraannya ketika sudah menginjak dewasa.
"Secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya harus milih kewarganegaraan ganda di tempat tinggalnya."
"Karena dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut lebih dari lima tahun menjadi permanen resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," jelas Widodo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)