Minggu, 12 April 2026

Profil Semuel Abrijani, Eks Dirjen Kominfo yang Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Korupsi PDNS

Eks Dirjen Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan PDNS. Terungkap sosoknya.

Penulis: Adi Suhendi
Endrapta Pramudhiaz
KORUPSI PDNS - Potret Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ia dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2022 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). 


Profil Semuel Abrijani, Eks Dirjen Kominfo yang Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Korupsi PDNS

Ringkasan Berita:
  • Semuel Abrijani sempat mundur Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo pada 2024
  • Ia diduga menerima uang suap Rp 6 miliar
  • Uang Rp 6 miliar digunakan untuk renovasi rumah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2022.

Semuel Abrijani sebelumnya mundur menjadi Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis (4/7/2024).

Ia mengundurkan diri lantaran merasa gagal menangani permasalahan eror-nya Pusat Data Nasional (PDN) buntut serangan ransomware pada 20 Juni 2024.

Setelah, dirinya mengundurkan diri, ia pun terjerat kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan PDNS. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2025 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ia pun menjalani sidang Perdana pada 10 November di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan, Semuel Abrijani disebut menerima uang Rp 6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo.

Baca juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PDNS

Semuel disebut meminta sejumlah uang kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman sebesar Rp 6 miliar.

PT Aplikanusa Lintasarta merupakan perusahaan yang ditunjuk Kemenkominfo sebagai penyedia kegiatan PDNS tahun 2021.

Permintaan Semuel disanggupi Alfi dengan membuat pemesanan fiktif dengan PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Transaksi itu berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultasi Infrastructure as a Service (IaaS), salah satu model layanan komputasi awan (cloud computing).

Baca juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Terima Rp 6 Miliar dari Proyek PDNS untuk Renovasi Rumah

Pada 30 April 2021, PT Aplikanusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama atas PO fiktif tersebut kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan nominal sebesar Rp 3 miliar 240 juta termasuk PPN dan kedua tanggal 17 September tahun 2021 sebesar Rp 3 miliar 240 juta termasuk PPN.

Selanjutnya uang sebesar Rp 6 miliar diserahkan kepada Samuel secara tunai.

Penyerahannya dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama sebesar Rp 1 miliar dilakukan di kantor PT Moratel yang beralamat di Jalan Kapten Tendean Nomor 20C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved