Sabtu, 9 Mei 2026

Profil Semuel Abrijani, Eks Dirjen Kominfo yang Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Korupsi PDNS

Eks Dirjen Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan PDNS. Terungkap sosoknya.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Endrapta Pramudhiaz
KORUPSI PDNS - Potret Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ia dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2022 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). 

Dirinya juga tercatat memperoleh beragam sertifikat keahlian seperti Asia Pacific Regional Internet Conference on Operational Technologies (APRICOT), GSM 2005 Congress, Training ICT Indicators and Statistics.

Kemudian juga sertifikat ASEAN TELMIN/ ASEAN TELSOM, Internet Governance Forum (IGF), ITU/NTBC Regional Forum and Training Workshop on Telecommunication, hingga Leadership Training Level I Lembaga Administrasi Negara.

Konstruksi Perkara

Korupsi PDNS Kemenkominfo bermula pada 2020 ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. 

Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta.

Kemudian, pada 020, pejabat dari Kemenkominfo bersama perusahaan swasta diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp 60,3 miliar kepada PT Aplikanusa Lintasarta.

Dugaan pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp 102,6 miliar.

Pengondisian itu dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.

Kondisi itu kemudian terus berlanjut hingga perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.

Namun, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. 

Pemenangan proyek itu juga diduga dilakukan tanpa adanya masukan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.

Anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp 959,4 miliar itu dilakukan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved