KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur Senilai Rp 8,5 Miliar
KPK mengingatkan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan area yang sangat rawan menjadi ladang tindak pidana korupsi.
"Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil (se)kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," ucapnya membela diri.
Terkait harga dan spesifikasi, Rudy menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.
Aturan tersebut mengatur batasan kapasitas mesin untuk kendaraan kepala daerah, yakni jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep maksimal 4.200 cc.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-1.jpg)