Minggu, 3 Mei 2026

KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur Senilai Rp 8,5 Miliar

KPK mengingatkan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan area yang sangat rawan menjadi ladang tindak pidana korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti polemik pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud yang mencapai nilai Rp8,5 miliar. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan anggaran secara matang dan betul-betul sesuai dengan kebutuhan pokok. 

"Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil (se)kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," ucapnya membela diri.

Terkait harga dan spesifikasi, Rudy menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. 

Aturan tersebut mengatur batasan kapasitas mesin untuk kendaraan kepala daerah, yakni jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep maksimal 4.200 cc.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved