Kamis, 16 April 2026

Putusan PT TUN Perkuat Dasar Hukum Pemerintah Mengelola Blok 15 GBK Hotel Sultan

PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan.

HO/IST
EKS HOTEL SULTAN - Proses eksekusi atau penegakan hukum penyelamatan aset negara Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) tertunda dalam tahap aanmaning (tegoran). Dalam agenda aanmaning (tegoran) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (26/1), 

Kata Hamdan, hal berbeda justru berbanding terbalik ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK
mendapat izin mengeksekusi lahan Hotel Sultan usai mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025.

Menurut dia, izin itu diberikan dengan cepat sehingga terbit penetapan eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.

"Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat," ujar Hamdan.

Lebih jauh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menilai bahwa rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang dianggapnya cacat hukum sehingga tidak dapat dilaksanakan.

Sebab menurut Hamdan putusan serta merta itu tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HBG No.27 Gelora bukan milik PT Indobuildco.

Kemudian HGB tersebut dinilai telah dibatalkan dan dinyatakan gugur lantaran penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan Buku II Mahkamah Agung RI serta SEMA Nomor 3 Tahun 2020.

Selanjutnya untuk faktor lainnya, kata Hamdan saat ini kliennya juga telah mengajukan upaya hukum banding dan perlawanan atau partij verzet sehingga perkara ini dinilai belum selesai secara hukum.

Atas dasar ini, Hamdan pun meminta agar aparat peradilan untuk konsisten dalam menerapkan unsur hukum khususnya mengenai persoalan lahan Hotel Sultan tersebut.

"Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka umum," pungkasnya. 

Rencana Eksekusi Hotel Sultan

Seperti diketahui pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK telah mempersiapkan berbagai hal menyusul rencana pengambil alihan tanah dan bangunan kawasan Hotel Sultan dari PT Indobuildco selaku pengelola sebelumnya.

Salah satu persiapan yang dilakukan yakni pendirian posko layanan oleh PPK-GBK untuk karyawan hingga vendor eks Hotel Sultan, apartemen, dan ballroom di kawasan Blok 15 GBK, Senayan, Jakarta.

Posko tersebut dibuka di seberang Istora Senayan GBK, Jakarta dan telah mulai beroperasi pada Rabu (4/2/2026).

Posko tersebut dibuka menyusul rencana eksekusi atau pengosongan bangunan hotel, apartemen, dan ballroom yang berada di dalam area Blok 15 GBK dalam waktu dekat.

Posko itu dibuka untuk para pihak yang ingin mendapatkan informasi atau berkonsultasi soal kelanjutan kegiatan operasional setelah tanah dan bangunan hotel, apartemen, dan ballroom di Blok 15 resmi dikuasai dan diambilalih negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK-GBK.

Di dalam posko tersebut nantinya terdapat setidaknya tujuh petugas yang akan memberikan informasi atau layanan konsultasi bagi mereka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved