Minggu, 19 April 2026

Putusan PT TUN Perkuat Dasar Hukum Pemerintah Mengelola Blok 15 GBK Hotel Sultan

PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan.

HO/IST
EKS HOTEL SULTAN - Proses eksekusi atau penegakan hukum penyelamatan aset negara Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) tertunda dalam tahap aanmaning (tegoran). Dalam agenda aanmaning (tegoran) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (26/1), 

Terdapat juga ruang konsultasi tertutup dan ruang VIP yang disediakan di sana.

Rencananya, pada tahap awal posko itu akan dibuka selama 10 hari.

Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi Afif Kusumo atau yang akrab disapa Adi menjelaskan pihaknya juga ingin mengetahui lebih detil data terkait jumlah karyawan tetap, pekerja harian lepas, maupun penyediaan barang dan jasa terkait.

Data terkait hal itu, kata dia, selanjutnya akan dipadupadankan dan dianalisa guna melihat hubungan kontraktual yang ada.

Untuk itu, kata dia, karyawan, vendor, penyewa komersil/event organizer, tenant/supplier, dan penyewa apartemen/tamu hotel yang akan datang ke posko harus membawa dokumen asli yang membuktikan mereka berkepentingan di hotel, apartemen, dan ballroom tersebut.

Hal itu, kata dia, karena informasi yang diterima PPK-GBK mengenai hal tersebut sampai saat ini masih sangat terbatas.

Namun, Adi berkomitmen untuk bisa merangkul khususnya karyawan dan tenaga kerja baik di hotel, apartemen, maupun ballroom tersebut.

"Arahan dari Pak Presiden kepada Pak Menteri (Sekretaris Negara), kepada saya juga langsung, kita ingin memastikan bagaimana kita bisa merangkul seluruh karyawan, tenaga kerja yang ada agar kita bisa ajak untuk membangun bangsa dan negara dan ikut bekerja lagi bersama kita," kata Adi saat konferensi pers di Posko Pelayanan Blok 15 GBK, Senayan Jakarta pada Selasa (3/2/2026).

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved