Polemik Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Belum Usai, CALS Tempuh Jalur PTUN
Kelompok yang berisi kumpulan guru besar, dosen, dan praktisi hukum ini akan melanjutkan langkahnya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Ringkasan Berita:
- Usai laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Adies Kadir kandas di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tak berhenti di tengah jalan.
- Kelompok yang berisi kumpulan guru besar, dosen, dan praktisi hukum ini akan melanjutkan langkahnya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
- CALS sudah mengajukan keberatan administratif terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Adies Kadir kandas di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tak berhenti di tengah jalan.
CALS adalah sebuah organisasi akademisi dan pegiat hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang didirikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Agustus 2024. Tujuannya adalah mengawal penyelenggaraan negara agar tetap berlandaskan konstitusi, demokrasi, dan etika hukum.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Bandingkan Sidang Etik Adies Kadir dengan Arsul Sani dan Arief Hidayat
Kelompok yang berisi kumpulan guru besar, dosen, dan praktisi hukum ini akan melanjutkan langkahnya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Kami sedang menempuh upaya untuk kemudian nanti sampai ke gugatan ke PTUN juga terhadap proses pemilihan Adies Kadir,” kata perwakilan CALS, Bivitri Susanti, di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
CALS sudah mengajukan keberatan administratif terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026.
Keppres itu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Baru kemarin itu kami submit-nya (mengirimkan) baru kemarin. Setelah itu, ada waktu 10 hari untuk pihak-pihak yang terkait itu untuk memberikan tanggapan. Ada atau tidak ada, kami tetap bisa maju ke PTUN,” tutur Bivitri.
Sebagai informasi, MKMK telah menyatakan ihwal pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengadili laporan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir yang diajukan oleh CALS dan dua pemohon lainnya.
Putusan untuk tiga permohonan itu dibacakan bersamaan pada Kamis hari ini.
"Majelis kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Baca juga: RPH MKMK Rampung, Sidang Dugaan Etik Adies Kadir Segera Diputus
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Adies Kadir terhadap Sapta Karsa Hutama.
Sapta Karsa Hutama jadi parameter untuk MKMK menilai apakah hakim konstitusi terlapor melanggar etik atau tidak.
Salah satu alasannya adalah karena Adies dilaporkan ihwal pemilihan dirinya sebagai hakim konstitusi oleh DPR.
Menurut MKMK, tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adies-kadir-dilantik-ssa.jpg)