Senin, 8 Juni 2026

MK Hapus Pasal Karet Soal Perintangan Penyidikan, Pengamat: Lindungi Kerja Advokat dan Jurnalis

Mahkamah Konstitusi menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi menghapus frasa ini karena berpotensi menjadi pasal karet yang bisa menjerat pihak-pihak yang tidak sejalan dengan penegak hukum, seperti advokat, jurnalis, atau aktivis, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. 

Fickar menjelaskan, tanpa pembatasan yang jelas, frasa 'tidak langsung' bisa digunakan untuk menjerat kegiatan jurnalistik, penulisan, atau aktivitas advokasi yang sebenarnya menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.

Bagi Fickar, putusan ini mempertegas batasan antara tindakan yang benar-benar menghalangi penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang.

MK Hapus Frasa Langsung atau Tidak Langsung Ihwal Perintangan Penyidikan

MK sebelumnya mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.

Putusan ini dibacakan MK dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di gedung MK, Senin (2/3/2026). 

MK mengatakan bentuk perbuatan yang termasuk ruang lingkup mencegah merintangi atau menggagalkan ialah perbuatan yang diatur secara tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, article 25 UNCAC, serta yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana merintangi penyidikan. 

Contohnya, menurut MK, membantu orang melarikan diri, penggunaan kekuatan fisik, ancaman, intimidasi, atau janji memberi keuntungan atas keterangan palsu, rekayasa untuk menghindari penyidikan serta memengaruhi saksi untuk tidak hadir.

MK mengatakan frasa 'tidak langsung' membuat perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial serta penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh penegak hukum bisa termasuk sebagai perbuatan pidana. 

MK mengatakan frasa 'tidak langsung' juga berpotensi membuat pasal itu menjadi pasal karet.

"Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' digunakan secara karet (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu disinkronkan dengan semangat pasal 25 UNCAC," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, sejumlah aktivitas yang sah secara hukum bisa berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan, apabila frasa tersebut dimaknai secara luas.

"Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung," ungkapnya.

Ia mencontohkan, perbuatan seorang advokat yang membela kliennya melalui advokasi nonlitigasi, dapat berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.

Menurut Arsul, keberadaan frasa tersebut telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: MK Hapus Frasa di Pasal Perintangan Penyidikan, KPK Pastikan Penegakan Hukum Tetap Konsisten

"Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana," paparnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved