Selasa, 2 Juni 2026

OTT KPK di Pekalongan

KPK Sita Bukti Elektronik dan Kendaraan dalam OTT Bupati Pekalongan Terkait Kasus Outsourcing

KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik (BBE) dan sebuah kendaraan bermotor, dalam OTT di Pekalongan.

Tayang:
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Dok. Pemkab Pekalongan/TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
BARANG BUKTI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik (BBE) dan sebuah kendaraan bermotor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.  

Rombongan kedua ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, pihak penyelenggara PBJ, perwakilan swasta dan rumah sakit, hingga unsur kedinasan lainnya.

Guna mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara, tim penyidik di lapangan telah bergerak menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan

Ruangan-ruangan yang kini telah dipasangi stiker "Dalam Pengawasan KPK" tersebut antara lain Ruang Kerja Bupati Pekalongan, Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah kantor dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH), dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM). 

Selain itu, penyegelan juga dilakukan di markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Umum, Bagian Perekonomian, hingga ruangan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Pekalongan.

KPK juga memberikan peringatan keras kepada sejumlah pihak dari kalangan ASN maupun swasta yang saat ini tidak kooperatif dan masih dalam pengejaran agar segera menyerahkan diri.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan belasan orang yang diamankan. 

Detail konstruksi perkara, kronologi operasi, serta pasal yang disangkakan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers esok hari.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved