KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok: Telusuri Sepak Terjang PT Karabha Digdaya dalam Sengketa Lahan
KPK saat ini belum merinci siapa saja pejabat BPN Depok yang akan masuk dalam daftar panggil penyidik.
Ringkasan Berita:
- KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
- KPK mendalami sepak terjang PT Karabha Digdaya (PT KD) secara utuh, terutama terkait riwayat sengketa lahan berujung suap di kawasan Tapos, Depok.
- Namun KPK belum merinci siapa saja pejabat BPN Depok yang akan masuk dalam daftar panggil penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Langkah ini diambil guna mendalami sepak terjang PT Karabha Digdaya (PT KD) secara utuh, terutama terkait riwayat sengketa lahan berujung suap di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan pihak BPN sangat dimungkinkan untuk membuat terang benderang status lahan yang disengketakan.
"Terbuka kemungkinan [pihak BPN Depok diperiksa] untuk menjelaskan status lahan tersebut. Kita juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, sampai ke putusan pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi," kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Meski demikian, KPK saat ini belum merinci siapa saja pejabat BPN Depok yang akan masuk dalam daftar panggil penyidik.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari kemenangan PT Karabha Digdaya atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos pada tahun 2023 melawan masyarakat setempat.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Pada Januari 2026, PT KD mendesak Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk segera melakukan eksekusi pengosongan lahan karena akan segera dimanfaatkan.
Namun, hingga Februari 2026, eksekusi tak kunjung berjalan lantaran pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Mandeknya proses eksekusi tersebut memicu terjadinya kesepakatan gelap antara pihak perusahaan dan pengadilan.
Modus dugaan suap dalam kasus ini bermula dari peran Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang diduga bertindak sebagai perantara "satu pintu" antara PT Karabha Digdaya dan pimpinan PN Depok atas perintah ketua dan wakil ketua PN.
Dalam negosiasi tersebut, pimpinan PN Depok awalnya diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar.
Karena Dirut PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, merasa keberatan, nominal tersebut akhirnya disepakati turun menjadi Rp850 juta.
Penyerahan uang pelicin ini dilakukan secara bertahap oleh Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Ia awalnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah setelah eksekusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/OTT-KPK-PT-Karabha-Digdaya.jpg)