Kasus Suap Ekspor CPO
Adhiya Muzzaki Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Tiga Perkara Korupsi
Adhiya Muzzaki divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan 3 perkara korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3/2026).
"Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan yang terbukti di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan telah ternyata tidak terbukti adanya niat jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi dari terdakwa M. Adhiya Muzzaki," ujar hakim.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Junaedi Saibih Atas Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula
Hakim menilai pembuktian perkara ini di persidangan seharusnya di sidang pidana umum bukan perkara tindak pidana korupsi.
Hakim menyatakan dakwaan perintangan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi atas perbuatan Adhiya.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai lebih jauh perkara a quo apakah sudah memenuhi atau belum memenuhi unsur delik dalam rumusan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang lebih tepat mengadili perkara a quo adalah pembuktian di sidang pidana umum dan bukannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.
Dakwaan Marcella Santoso Dkk
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Marcella Santoso Heran Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus CPO: Saya Bukan Pejabat Negara
Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.
Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," jelasnya.
Baca juga: Marcella Santoso Terbukti Bersalah, Hakim: Cederai Kepercayaan Masyarakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang-241021.jpg)