Hakim MK Baru
Pakar Hukum Tata Negara Bandingkan Sidang Etik Adies Kadir dengan Arsul Sani dan Arief Hidayat
Pakar hukum tata negara UGM Yance Arizon menyoroti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) terkait laporan etik Hakim Adies Kadir.
Ringkasan Berita:
- Yance Arizon sorot putusan MKMK terkait laporan etik Hakim Adies Kadir
- Yance menilai MKMK membatasi diri dalam penanganan etik Adies Kadir
- MKMK punya batasan kewenangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizon menyoroti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) terkait laporan etik Hakim Adies Kadir.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Adies Kadir.
Yance Arizon membandingkan proses sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Adies Kadir dengan sejumlah sidang dugaan etik hakim konstitusi lainnya.
Adies Kadir.
"2018 misalkan, Dewan Etik MK memberikan sanksi teguran kepada Arief Hidayat karena bertemu dengan anggota DPR dalam proses seleksi. Berarti itu bisa dilakukan oleh MK, MKMK ya," kata Yance di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Kemudian juga kasus persoalan dugaan ijazah palsu Pak Arsul Sani, itu tidak ada laporan tapi itu dilakukan dan diperiksa oleh MKMK, itu adalah sesuatu yang sebelum beliau jadi hakim konstitusi," sambugnya.
Baca juga: Ridwan Mansyur Sebut Laporan Dugaan Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir di Luar Jangkauan MKMK
Yance merupakan bagian dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), salah satu pihak yang melapor dugaan pelanggaran etik Adies Kadir ke MKMK.
Yance menilai MKMK membatasi diri dalam penanganan etik Adies Kadir dan menghilangkan satu kesempatan untuk melakukan koreksi.
Yance juga menjelaskan, saat MKMK yang kala itu masih bernama Dewan Etik mengadili etik Arief Hidayat, anggota DPR dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga: RPH MKMK Rampung, Sidang Dugaan Etik Adies Kadir Segera Diputus
"Padahal bisa saja MKMK memanggil anggota DPR untuk diperdengarkan keterangannya, apakah memang ada hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim terlapor. Itu tidak dilakukan," jelasnya.
MKMK Punya Batas Kewenangan
MKMK punya batasan kewenangan dalam menangani laporan dugaan etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Anggota MKMK, Ridwan Mansyur menjelaskan, seseorang yang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi atau sudah purnatugas, tidak dalam jangkauan mereka.
"Seseorang yang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi tidak lagi terkait dengan Sapta Karsa Hutama," kata Ridwan dalam sidang pengucapan putusan laporan dugaan etik Adies Kadir di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Yang dimaksud dengan tidak terikat di sini ialah tidak berada atau tidak lagi berada dalam jangkauan kewenangan pemantauan maupun lebih-lebih penegakan kode etik oleh Majelis Kehormatan," sambungnya.
Ada tiga laporan terhadap Adies Kadir.
Para pelapor adalah advokat Syamsul Jahidin, mahasiswa Edy Rudyanto, dan puluhan guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yance-Arizon-saat-diwawancari-3201.jpg)