Imparsial Kritik Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Berisiko Bagi HAM
Imparsial mengkritik wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang termaktub pada Rancangan Peraturan Presiden.
Ringkasan Berita:
- Pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penegakan hukum
- Proses penyusunan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme belum menunjukkan transparansi yang memadai
- Pelibatan TNI secara luas dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang termaktub pada Rancangan Peraturan Presiden.
Ia menegaskan, pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” kata Ardi dalam diskusi publik 'RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia' pada Rabu (4/3/2026).
Ardi kemudian menyoroti beberapa ketentuan dalam rancangan Perpres yang dinilai terlalu luas dan malah berpotensi memberikan kewenangan besar kepada militer.
Salah satunya adalah definisi ancaman terhadap ideologi negara yang dinilai membuka ruang interpretasi terlalu luas.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pelibatan Militer Atasi Terorisme: Khawatir Jadi Pendekatan Perang
Frasa tersebut berpotensi memberi ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan siapa yang dianggap mengancam ideologi negara.
“Definisi ancaman terhadap ideologi bangsa dalam rancangan tersebut sangat luas. Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” katanya.
Selain itu, proses penyusunan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai.
Keterbukaan yang minim dalam proses pembahasan, berpotensi menyembunyikan pasal-pasal yang berdampak terhadap kebebasan sipil.
Baca juga: Draf Perpres Terorisme Libatkan TNI, Pasal Karet Dikhawatirkan Munculkan Penyalahgunaan
“Kami melihat proses pembahasan RanPerpres tidak transparan dan tidak cukup akuntabel. Biasanya jika prosesnya tertutup, terdapat klausul yang berpotensi merugikan masyarakat sipil,” kata Ardi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah mengatakan secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun, lanjutnya, persoalan muncul ketika rancangan peraturan presiden mencoba mengatur lebih rinci peran militer dalam berbagai tahap penanganan terorisme.
“Dalam Undang-Undang Anti Terorisme sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Namun rancangan Perpres ini mengatur secara lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” kata Milda.
Menurut Milda, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini punya mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti BNPT dan Densus 88.
“Kami khawatir ketika TNI dilibatkan secara luas akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang selama ini sudah memiliki peran dalam penanganan terorisme,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-publik-bertajuk-RanPerpres-Pelibatan-TN.jpg)