Demo di Jakarta
Teriakan 'Merdeka' Delpedro Marhaen Cs Jelang Sidang Vonis di PN Jakarta Pusat, Optimis Bebas
Kata 'merdeka' bergema di Ruang Sidang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jelang sidang vonis Delpedro Marhaen Cs.
Ringkasan Berita:
- Delpedro Marhaen Cs optimistis divonis bebas
- Empat terdakwa teriakan merdeka jelang sidang vonis
- Delpedro Cs akan menghormati proses hukum dan tetap berada di dalam garis perjuangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kata 'merdeka' bergema di Ruang Sidang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jelang sidang vonis terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025.
Dengan nada lantang dan bersemangat, kata itu keluar dari mulut Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Tiga terdakwa lainnya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga tak tinggal diam.
"Merdeka, merdeka," kata mereka hampir berbarengan yang disambut riuh orang yang ada di ruang sidang.
Waktu menunjukkan pukul 14.05 WIB, Jumat (6/3/2026) kala para terdakwa mulai masuk ke ruang sidang.
Pantauan Tribunnnews.com, Syahdan dan Muzzafar kompak menggunakan baju berwarna hitam.
Baca juga: Siang ini Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus
Syahdan menggunakan baju kemeja berwarna kuning.
Sementara Khariq memakai kemeja berwarna biru dan topi jerami dari Manga One Piece melekat di kepala.
Delpedro mengatakan, apapun hasil vonis, mereka akan menghormati proses hukum dan tetap berada di dalam garis perjuangan.
Sementara itu, Syahdan berkeinginan agar hasil sidang bisa sesuai dengan fakta.
Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Delpedro dan Muzzafar Izin Menghadiri Buka Puasa dan Doa Bersama ke Hakim
"Kami optimis untuk bebas. Merdeka," kata Syahdan yang diikuti rekan-rekannya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghasut orang di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar itu, jaksa menuntut Delpedro dan ketiga rekannya dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Demo-Agustus-2025-Delpedro-Marhaen-Cs-jelan-vonis.jpg)