Senin, 13 April 2026

Demo di Jakarta

Berstatus Tahanan Kota, Delpedro dan Muzzafar Izin Menghadiri Buka Puasa dan Doa Bersama ke Hakim

Hakim Harike menyampaikan, Delpedro dan Muzzafar boleh menghadiri kegiatan yang berlangsung di luar domisili mereka tersebut.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG DEMO AGUSTUS - Sidang duplik kasus dugaan penghasutan aksi Agutus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).  

 

Ringkasan Berita:
  • Delpedro Marhaen, mengajukan izin untuk menghadiri kegiatan buka puasa dan doa bersama kepada majelis hakim.
  • Delpedro mengatakan, kegiatan itu akan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2025, dimana tidak ada jadwal persidangan pada hari itu.
  • Hakim Harike menyampaikan, Delpedro dan Muzzafar boleh menghadiri kegiatan yang berlangsung di luar domisili mereka tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen, mengajukan izin untuk menghadiri kegiatan buka puasa dan doa bersama kepada majelis hakim.

Hal ini disampaikan Delpedro, dalam sidang duplik kasus dugaan penghasutan aksi Agutus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Pleidoi Delpedro: Demonstrasi Lahir dari Rasa Keadilan yang Terusik, Bukan Hasutan

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, sekira pukul 17.30 WIB, tim kuasa hukum para terdakwa baru saja membacakan surat duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.

Kemudian, Delpedro yang duduk bersama tiga terdakwa lainnya mengambil mikrofon warna hitam. Ia tampak hendak menyampaikan sesuatu di persidangan

Ternyata Delpedro meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadiri kegiatan buka puasa dan doa bersama, di Kwitang, Jakarta Pusat.

Delpedro mengatakan, kegiatan itu akan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2025, dimana tidak ada jadwal persidangan pada hari itu.

Diketahui, tiga terdakwa yakni Delpedro, Syahdan, dan Muzzafar, berstatus sebagai tahanan kota. Ketiganya mengenakan gelang detektor untuk melacak keberadaan mereka.

Adapun para terdakwa hanya diperbolehkan beraktivitas di wilayah domisili. Misalnya, Delpedro di Jakarta Utara, Muzzafar di Jakarta Selatan, dan Syahdan di Jakarta Pusat.

Baca juga: Ibunda Delpedro Menangis Anaknya Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Siap Bantah 29 Dalil Jaksa

"Izin majelis, kan besok enggak ada persidangan. Nah, karena besok enggak ada persidangan, saya dan Muzzafar mau izin untuk ke Jakarta Pusat karena besok ada doa bersama dan buka bersama dengan anak yatim untuk persiapan putusan besok. Gitu majelis, jadi saya dan Muzzafar mau izin meninggalkan domisili sekitar pukul 16.00 sore sampai jam 19.00, 20.00 malam majelis, untuk menghadiri kegiatan tersebut di Jakarta Pusat, di Kwitang," kata Delpedro kepada ketua majelis hakim Harike Nova Yeri, dalam persidangan, Rabu.

"Semuanya (terdakwa) atau enggak?" tanya hakim.

"Karena kan saya Jakarta Utara, Muzzafar Jakarta Selatan," kata Delpedro.

"Yang Jakarta Pusat kan cuma Syahdan aja," ucap hakim.

"Iya. Jadi ini mau izin majelis," ucap Delpedro.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved