BEBAS - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Harike di ruang sidang.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.
Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut," kata hakim.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga rekannya didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Duduk perkara
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Dakwaan tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar diduga menghasut melalui unggahan gambar dan narasi atau caption di media sosial.
Jaksa menyebut, para terdakwa secara bersama-sama mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang dinilai mengandung ajakan, hasutan, serta memicu kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menegaskan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, sehingga memicu rasa kebencian.
Keempat terdakwa disebut bergabung dalam sejumlah grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan.
Berdasarkan temuan patroli siber kepolisian, terdapat sedikitnya 80 unggahan kolaborasi konten bernuansa penghasutan yang disebarkan dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025 melalui platform Instagram.
Unggahan itu kemudian berujung pada kericuhan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.