Jumat, 17 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Debat Sengit pada Praperadilan Gus Yaqut, Pengacara Cecar Ahli KPK Soal Status Tersangka Lewat Lisan

Suasana sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sempat memanas.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
DEBAT - Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (Tribunnews/Alfarizy) 
Ringkasan Berita:
  • Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas berlangsung panas ketika tim kuasa hukumnya mencecar ahli pidana KPK, Erdianto Effendi, terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka secara lisan. 
  • Perdebatan muncul karena tafsir Pasal 90 KUHAP baru yang dianggap membuka ruang pemberitahuan tersangka tanpa dokumen tertulis. 
  • Tim hukum Yaqut menilai hal itu bertentangan dengan asas legalitas, sementara ahli berpendapat aparat penegak hukum dapat melakukan penemuan hukum jika aturan tidak spesifik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sempat memanas, Jumat (6/3/2026).

Tensi tinggi terjadi saat tim hukum Gus Yaqut mencecar saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum.

Perdebatan sengit ini dipicu oleh perbedaan tafsir mengenai cara penyampaian status tersangka kepada seseorang, terutama di tengah masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.

Anggota tim hukum Gus Yaqut, mempertanyakan konsistensi ahli mengenai asas legalitas yang mengharuskan hukum berlaku secara tertulis dan ketat.

Tim hukum Gus Yaqut menyorot pendapat ahli yang menyebut pemberitahuan status tersangka dalam Pasal 90 ayat 2 KUHAP baru bisa saja dilakukan secara lisan.

"Pernah tidak penyidik, baik kepolisian, kejaksaan, atau KPK datang ke rumah orang terus bilang, 'Eh Anda tersangka,' tanpa membawa dokumen apa pun?" tanya kuasa hukum dengan nada tinggi di ruang sidang.

Mendapat pertanyaan tajam tersebut, ahli yang merupakan Guru Besar Universitas Riau itu menjelaskan dalam praktik penyidikan hal itu memang jarang terjadi, namun secara bahasa, kata "diberitahukan" dalam undang-undang membuka ruang tafsir.

"Kalau pengertian itu kan tafsir, karena tidak disebutkan tertulis atau tidak tertulis," jawab Erdianto.

Tak puas dengan jawaban tersebut, tim hukum Gus Yaqut terus mengejar. Mereka menilai penetapan tersangka adalah tindakan hukum yang merampas hak asasi, sehingga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan ucapan atau lisan.

"Lisan itu bertentangan tidak dengan asas yang tadi Bapak sampaikan harus tertulis (lex scripta)? Bisakah lewat lisan? Lisan ya, bukan surat" cecar pemohon lagi.

Erdianto pun menegaskan posisinya. Menurutnya, jika undang-undang tidak mengatur secara spesifik harus tertulis, maka aparat penegak hukum boleh melakukan penemuan hukum.

"Kalau dia disebutkan secara umum, artinya boleh dilakukan. Aparat penegak hukum boleh melakukan penemuan hukum," balas Ahli.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, debat antara pengacara dan ahli ini berlangsung cukup lama hingga membuat Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, harus beberapa kali menengahi agar pertanyaan tidak diulang-ulang.

Ahli KPK sempat merasa keberatan karena merasa sudah menjawab pertanyaan yang sama berkali-kali.

"Saya sudah berulang-ulang menjawab Yang Mulia. Pertanyaannya sama dan ya sudah saya jawab," ujar Erdianto kepada Hakim.

Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.

Selain itu menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Kedua tidak dipenuhinya prosedur penegakan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Sementara di poin ketiga, menurut Mellisa, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Selain itu dalam permohonan kliennya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.

Padahal menurut Mellisa, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK semestinya juga menyerahkan surat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu kepada Yaqut.

Tak hanya itu, Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025 dan 8 Januari 2026.

Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK yakni dalam proses penyidikan di tanggal 8 Agustus 2025.

"Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ucap Mellisa.

Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

  • Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 
  • Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
  • Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 
  • Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 
  • Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
  • Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 
  • Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 
  • Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved