Sabtu, 9 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ahli KPK di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Status Tersangka Tetap Sah Meski Ada KUHP Baru

Sprindik yang diterbitkan KPK pada tahun 2024 atau 2025 terhadap Gus Yaqut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak perlu diulang

Tayang:
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., (kanan) saat hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi menegaskan berlakunya KUHP Nasional (KUHP Baru) per Januari 2026 tidak menggugurkan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada tahun 2024 atau 2025 terhadap Gus Yaqut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak perlu diulang.
  • Erdianto memastikan syarat penetapan tersangka di masa transisi ini tetap konsisten, yakni minimal mengantongi dua alat bukti yang sah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi menegaskan berlakunya KUHP Nasional (KUHP Baru) per Januari 2026 tidak menggugurkan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Hal itu disampaikan Erdianto saat hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Debat Sengit pada Praperadilan Gus Yaqut, Pengacara Cecar Ahli KPK Soal Status Tersangka Lewat Lisan

Dalam keterangannya, guru besar Universitas Riau itu menyoal masa transisi undang-undang terhadap penyidikan kasus korupsi kuota haji yang sedang berjalan.

Erdianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 631 KUHP Baru, perkara yang penyidikannya sudah dimulai sebelum Januari 2026 tetap diproses menggunakan aturan hukum acara yang lama (KUHAP 1981).

Baca juga: Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi

"Ketika proses penyidikannya sudah dimulai sebelum tahun 2026, artinya tetap berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). Jadi dituntaskan dulu proses hukum ini, tidak berubah di tengah jalan. Itu prinsipnya," tegas Erdianto di hadapan Hakim Tunggal.

Artinya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada tahun 2024 atau 2025 terhadap Gus Yaqut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak perlu diulang.

Terkait adanya penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini dialihkan ke Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Erdianto menyebut hal itu hanyalah perubahan nomor pasal, bukan substansi delik pidana.

"Secara substansi itu tidak mengubah karena (isinya) sama. Paling penyebutan saja secara formil yang berbeda karena amanat ketentuan peralihan," jelasnya.

Ia menambahkan, konstruksi hukum delik korupsi dalam aturan lama dan baru masih identik, sehingga dugaan penyelewengan yang disangkakan kepada mantan Menteri Agama tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Erdianto memastikan syarat penetapan tersangka di masa transisi ini tetap konsisten, yakni minimal mengantongi dua alat bukti yang sah.

Bahkan, ia menyebut dalam hukum yang baru, alat bukti kini semakin luas dengan adanya pengakuan terhadap bukti elektronik.

"Syarat penetapan tersangka baik di KUHAP lama maupun KUHP baru masih sama, berdasarkan minimal dua alat bukti. Tidak ada perbedaan," pungkasnya.

Baca juga: Kubu Yaqut Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara Muncul Setelah Penetapan Tersangka

Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.

Selain itu menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Kedua tidak dipenuhinya prosedur penegakan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Sementara di poin ketiga, menurut Mellisa, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Selain itu dalam permohonan kliennya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.

Padahal menurut Mellisa, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK semestinya juga menyerahkan surat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu kepada Yaqut.

Tak hanya itu, Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025 dan 8 Januari 2026.

Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK yakni dalam proses penyidikan di tanggal 8 Agustus 2025.

"Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ucap Mellisa.

Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon," pungkasnya.

Baca juga: Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 

Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved