Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahli KPK di Sidang Praperadilan Yaqut: Menteri Tak Bisa Berlindung di Balik Diskresi
Ahli hukum administrasi negara Dr. Emanuel Sujatmoko dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa diskresi tidak bisa digunakan jika aturan UU.
Ringkasan Berita:
- Ahli hukum administrasi negara Dr. Emanuel Sujatmoko dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa diskresi tidak bisa digunakan jika aturan dalam undang-undang sudah jelas, sehingga pejabat publik wajib tunduk pada aturan tersebut.
- Emanuel menegaskan bahwa menteri yang mengambil keputusan melampaui kewenangannya dapat dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, dan diskresi bukan alasan untuk melampaui batas hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Jumat (6/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, sebagai ahli Hukum Administrasi Negara.
Dosen Universitas Airlangga itu membeberkan makna 'Diskresi' yang menjadi pokok bahasan dalam sidang.
Di depan hakim tunggal, Emanuel menegaskan seorang menteri tidak bisa berlindung di balik kata diskresi jika aturan induk dalam undang-undang sudah mengatur secara jelas.
"Diskresi itu hanya boleh lahir jika tiga syarat terpenuhi: peraturannya belum ada, peraturannya tidak jelas, atau untuk mengatasi stagnasi pemerintahan di tengah keadaan mendesak," ungkap Emanuel.
"Kalau di dalam undang-undang sudah mengatur (dengan pasti), ya tidak perlu ada suatu diskresi. Pejabat publik harus tunduk pada aturan induk tersebut," tegasnya.
Emanuel menjelaskan lebih dalam setiap pejabat dibatasi oleh tiga hal utama yaitu materi, tempat, dan waktu.
Tindakan seorang menteri yang menabrak aturan materi yang sudah rigid dalam undang-undang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Onbevoegd ratione materiae.
"Jika seorang menteri mengambil keputusan yang melampaui materi kewenangannya, itu bentuk pelanggaran administrasi yang serius. Diskresi bukan berarti menteri bisa menjadi 'sakti' dan melampaui undang-undang," tambahnya.
Selain membedah soal diskresi, Emanuel juga menepis argumen tim hukum Gus Yaqut yang mempersoalkan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.
Emanuel membeberkan secara Hukum Administrasi Negara, hubungan pimpinan KPK dan penyidiknya adalah hubungan Mandat.
"Pimpinan KPK adalah representasi lembaga. Mereka memegang mandat penuh dan sewaktu-waktu dapat mengambil alih tindakan penyidikan tanpa harus mencabut mandat pegawainya. Jadi, pimpinan berwenang penuh mewakili lembaga di dalam maupun luar pengadilan," jelas Emanuel.
Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.
Selain itu menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.
Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Kedua tidak dipenuhinya prosedur penegakan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Sementara di poin ketiga, menurut Mellisa, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Selain itu dalam permohonan kliennya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.
Padahal menurut Mellisa, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK semestinya juga menyerahkan surat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu kepada Yaqut.
Tak hanya itu, Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025 dan 8 Januari 2026.
Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK yakni dalam proses penyidikan di tanggal 8 Agustus 2025.
"Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ucap Mellisa.
Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon," pungkasnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.
Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss).
Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.
Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.
Baca juga: Ahli KPK di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Status Tersangka Tetap Sah Meski Ada KUHP Baru
KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Emanuel-Sujatmoko-di-sidang-praperadilan-yaqut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.