Selasa, 2 Juni 2026

Demo di Jakarta

Usman Hamid Respons Vonis Bebas Delpedro Marhaen Cs: Jadi Momentum Pelindungan Hak Berpendapat

Usman Hamid, merespons vonis bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus aksi massa akhir Agustus 2025.

Tayang:
Tribunnews.com/Gita Irawan
AKTIVIS HAM - Aktivis HAM sekaligus Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026). Usman Hamid menyebut vonis bebas terhadap Delpedro Cs membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan."

"Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.

Hakim menyatakan empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025. Keempatnya dibebaskan dari jerat pidana.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.30 WIB, keempat terdakwa melakukan sujud syukur usai dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh pengadilan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved