Kasus Narkoba
Fandi Ramadhan Terhindar dari Pidana Mati, Hakim PN Batam Dapat Apresiasi Anggota DPR
Pria yang akrab disapa Gus Falah itu mengapresiasi putusan majelis hakim karena memberikan hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa Fandi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyoroti vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terkait kasus tindak pidana narkoba dengan Terdakwa Fandi Ramadhan yang sempat dituntut Pidana Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang akrab disapa Gus Falah itu mengapresiasi putusan majelis hakim karena memberikan hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa Fandi Ramadhan.
Baca juga: Di Balik Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan, Sang Ibu Berteriak Minta Anaknya Dibebaskan
Dia menyatakan majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan "keadilan berbasis Bukti".
Menurutnya, majelis hakim telah mengimplementasikan isi Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu, ABK Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati & Peran Hotman
"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandi Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan jtu pun mengapresiasi sensitivitas majelis Majelis Hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapapun.
Dia pun menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.
"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," kata Gus Falah.
Fandi Ramadhan (22) adalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton.
Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Habiburokhman Bersyukur ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Vonis Mati Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu
Dalam sidang putusan pada Kamis (5/3/2026) lalu, majelis hakim memberikan keringanan hukuman yang sangat signifikan bagi Fandi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, oleh karena itu penjara selama lima tahun," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
Hakim menegaskan bahwa pemidanaan dalam sistem hukum modern tidak lagi bertujuan sebagai alat balas dendam semata.
"Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya," jelas hakim di hadapan persidangan.
Lebih lanjut, majelis hakim mempertimbangkan pemberlakuan KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/apresiasiiiiii-hakim.jpg)