Kasus Narkoba
ABK Kapal Pengangkut Sabu 2 Ton Dihukum 15 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Sudah Divonis
ABK kapal Sea Dragon, Leo Candra Samosir, divonis 15 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu 1,9 ton dari Thailand di Batam.
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Leo Candra Samosir.
- Leo merupakan ABK kapal Sea Dragon yang terlibat penyelundupan 1,9 ton sabu dari Thailand.
- Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
- Usai vonis dibacakan, Leo menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
- Hingga kini empat terdakwa telah divonis, sementara dua lainnya masih menunggu putusan hakim.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Leo Candra Samosir, Senin (9/3/2026).
Leo merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Sea Dragon Tarawa yang pada 2025 lalu diringkus karena membawa 1,9 ton sabu dari Thailand di Batam.
Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Hakim Ketua, Tiwik.
Mengutip TribunBatam.id, mendengar putusan tersebut, Leo pun menghampiri kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Leo setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Dalam sidang kali ini, ada dua terdakwa lain yang akan mendengarkan vonis, yakni Hasiholan Samosir selaku kapten kapal Sea Dragon dan Richard Halomoan Tambunan sebagai ABK.
Atas vonisnya Leo, berarti sudah ada empat orang yang dijatuhi vonis, yakni:
- Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara pada persidangan yang digelar Kamis, 5 Maret 2026
- Weerapat Phongwan, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
- Teerapong Lekpradube, divonis penjara 17 tahun pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
- Leo Candra Samosir, divonis penjara 15 tahun pada persidangan yang digelar Senin, 9 Maret 2026
Baca juga: Yakin Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Berharap Bisa Vonis Bebas
Kini, sidang pun berlanjut ke terdakwa selanjutnya, Richard Halomoan Tambunan.
Sebelumnya, ia berharap bisa dibebaskan dalam kasus ini.
Ia yakin bahwa ia tak bersalah dalam perkara ini.