Senin, 13 April 2026

Iran Vs Amerika Memanas

TB Hasanuddin Soroti Perbedaan Penjelasan TNI soal Status Siaga 1

TB Hasanuddin soroti perbedaan penjelasan TNI soal isu Siaga 1. DPR minta koordinasi dan komunikasi publik diperbaiki

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Glery Lazuardi

Adapun Siaga Satu merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista disiapkan, dan logistik perorangan telah dipersiapkan.

Umumnya prajurit menyiapkan bekal pokok serta logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.

TB Hasanuddin juga menegaskan bahwa penetapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR karena hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.

Namun demikian, apabila kesiapan tersebut digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan hasil revisi dari Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Beredar Salinan Telegram Rahasia Status Siaga I TNI Terkait Memanasnya Konflik Timur Tengah

Sebelumnya, beredar salinan dokumen telegram bersifat rahasia yang memuat perintah status Siaga I terhadap jajaran TNI di kalangan awak media pada Sabtu (7/3/2026) sore.

Salinan dokumen tersebut ditembuskan kepada Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI.

Dalam salinan dokumen itu disebutkan dua poin yang menjadi dasar diterbitkannya yakni perkembangan situasi global konflik di kawasan Timur Tengah dan pertimbangan pimpinan TNI.

Kemudian, disebutkan juga sehubungan dengan dasar tersebut, maka dalam rangka mengantisipasi perkembangan situasi di dalam negeri akibat konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah, maka kepada yang ditujukan dalam surat tersebut agar memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan Siaga Tingkat I terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan selesai.

Terdapat tujuh poin instruksi koordinasi dalam salinan dokumen tersebut.

Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI agar menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di obyek vital strategis, sentra perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, statisun kereta api, bus, PLN, dan lain-lain.

Kedua, Kohanudnas melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus menerus selama 24 jam.

Ketiga, BAIS TNI memerintahkan Atase Pertahanan RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi WNI bila diperlukan, berkoordinasi dengan Kemenlu, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.

Keempat, Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obyek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas di wilayah DKI Jakarta.

Kelima, satuan intelijen melaksanakan deteksi dini (deni) dan cegah dini (ceni) adanya kelompok yang memanfaatkan perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah untuk membuat situasi di dapam negeri tidak kondusif.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved