26 Organisasi Masyarakat Sipil Kritik Instruksi Siaga I TNI
Koalisi menilai pengerahan kekuatan militer merupakan kewenangan Presiden sesuai UUD 1945 dan UU TNI, bukan Panglima TNI.
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 26 organisasi masyarakat sipil mengkritik instruksi Siaga I bagi jajaran TNI yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026.
- Koalisi menilai pengerahan kekuatan militer merupakan kewenangan Presiden sesuai UUD 1945 dan UU TNI, bukan Panglima TNI.
- Mereka mendesak Presiden dan DPR mengevaluasi serta mencabut telegram tersebut karena dinilai tidak mendesak dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik instruksi Siaga I di jajaran TNI.
Sebanyak 26 organisasi itu yakni Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Selanjutnya, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan BEM SI.
Baca juga: Pengamat Ungkap 3 Hal di Balik Status Siaga I TNI, dan Perlunya Antisipasi Potensi Konflik Melebar
Kemudian, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Koalisi mencatat Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram Nomor TR/283/2026 tentang perintah Siaga 1 bagi prajurit TNI.
Selain itu, di dalamnya terdapat tujuh instruksi berkaitan dengan dampak konflik di Timur Tengah terhadap kondisi dalam negeri sehingga dipandang perlu dilakukan penjagaan objek vital transportasi darat (stasiun kereta, terminal, dan lain-lain), laut (pelabuhan) dan udara (bandara).
"Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi," tulis rilis resmi yang diterima Tribunnews.com dari Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf pada Minggu (8/3/2026).
"Karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945)," lanjut rilis itu.
Penegasan itu, menurut Koalisi, diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.
Koalisi memandang penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat.
Dengan demikian, lanjut Koalisi, Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada.
TNI, menurut Koalisi, adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden.
Dengan demikian, lanjut Koalisi, salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer.
"Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum," tulis Koalisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengamat-militer-sekaligus-Koordinator-Centra-Initiative-Al-Araf-321.jpg)