Rabu, 3 Juni 2026

Wawancara Eksklusif

Eks Hakim MK Arief Hidayat Bongkar Kejanggalan Putusan 90 soal Gibran Cawapres

Arief membeberkan bahwa keanehan mulai terjadi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Tayang: | Diperbarui:

Tanya: Kalau itu perkara yang gampang dan kasat mata, lalu di mana letak kejanggalannya dan kenapa perdebatan di internal MK bisa begitu alot?

Jawab: Ya itu, harusnya gampang sekali. Ini sudah kasat mata. Lha kenapa perkara itu kemudian nggak pernah disidangkan dalam sidang pleno untuk pembuktian?
Di Mahkamah itu ada prosedur. Kalau Mahkamah menganggap itu permohonan sudah jelas, lewat Pasal 54 Undang-Undang MK, kita bisa langsung memutus tanpa ada sidang pembuktian. Nah, dalam perkara 90 itu jelas open legal policy. Tiga perkara (serupa sebelumnya) sudah diputus open legal policy. Tapi masih ada satu perkara, ini perkara ini yang aneh.

Tanya: Bisa dijelaskan Prof, anehnya di perkara itu seperti apa persisnya?

Jawab: Ada hakim yang tadinya menolak, artinya mengatakan itu open legal policy pada yang tiga perkara sebelumnya, tapi pada perkara ini (Putusan 90) berubah. Berubah sikap. Aneh itu.

Tanya: Wah, itu ada hakim yang tiba-tiba berubah sikap ya?

Jawab: Ya, itu yang agak aneh-aneh itu. Ya sudah kita berhenti di sini dulu saja. Nanti supaya jelas, baca Dissenting Opinion saya. Baca Dissenting Opinion-nya Prof. Saldi Isra, dan Dissenting Opinion-nya Pak Wahiduddin Adams. Di situ bisa dianalisis sendiri.

Tanya: Termasuk ketika ada sengketa Pilpres. Profesor kalau nggak salah mengajukan dissenting opinion bahwa ada sesuatu terkait dengan netralitas aparat dan penggunaan bansos. Kok berani-beraninya kayak begitu gimana sih?

Jawab: Lah kan ini anu kan, putusan kan saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan. Saya kebetulan, Hakim Konstitusi selama ini yang ada, yang mengadili Pilpres tiga kali itu saya. Yang lain itu satu kali, ada yang dua kali.

Pak Anwar mau tiga kali nggak jadi, karena ada konflik kepentingan nggak boleh kan itu. Saya satu-satunya yang tiga kali. Saya melihat loh ini dalam Pilpres ini kok kayak begini ya? Makanya saya dissenting, saya mengatakan untuk beberapa daerah provinsi harus diulang.

Karena terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menurut saya, keyakinan saya, pemahaman saya berdasarkan saksi dan bukti-bukti, itu terjadi pelanggaran yang sistematis dan masih terstruktur, sistematis, masif. Oleh karena itu saya dissenting, bersama tiga orang hakim yang lain, yaitu Prof. Saldi dan Prof. Enny.

Tanya: Kayaknya tiga serangkai ini kompak betul?

Jawab: Nggak, nggak kompak betul. Nggak kompak. Dalam beberapa kali saya bertentangan dengan Prof. Saldi. Saya sendirian, atau Prof. Saldi yang sendirian, ya itu. Tidak harus selalu punya pikiran yang sama, ya. Bukan berarti kita terus diskusi, "Yuk kita gini..." Nggak! Itu sendiri-sendiri, karena imparsialitas dan independensi kita masing-masing.

Tanya: Termasuk soal melihat soal bansos juga ya waktu itu ya?

Jawab: Iya, sama, ya. Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan ya, bukan ngarang-ngarang atau ada pengaruh dari yang lain ya.

Ditambah dengan keyakinan. Makanya waktu itu di dalam dissenting saya, itu dissenting saya yang paling panjang kalau nggak salah. Saya mengatakan, berkaitan dengan sumpah saya sebagai hakim, maka saya harus mengatakan demikian.

Salah satunya saya juga mengusulkan adanya Undang-Undang Kepresidenan. Undang-Undang Kepresidenan itu undang-undang yang mengatur misalnya saja, apa yang harus bisa dilakukan oleh Presiden. Kalau Presidennya incumbent masih boleh kampanye, ya kan? Tapi kalau sudah selesai, oh negarawan kok mbok duduk manis gitu lho. (Tribun Network/ Yuda).

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved