Wawancara Eksklusif
Eks Hakim MK Arief Hidayat Ingatkan DPR: Bikin Hukum Jangan Sembrono, Ada Nama Tuhan di Tiap UU
Eks Hakim MK Arief Hidayat ingatkan DPR agar tak sembrono bikin UU. Ada beban spiritual besar karena nama Tuhan dibawa di tiap aturan.
Ringkasan Berita:
- Baru purna tugas, Prof. Arief Hidayat beri peringatan keras soal kesaktian hukum Indonesia.
- Sempat ingin mundur jadi hakim karena muak lihat saksi berani bohong demi jabatan.
- Bongkar rahasia 'Irah-irah', ada beban spiritual besar bagi setiap pembuat aturan di DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, melontarkan peringatan keras dan bernada teologis kepada lembaga pembuat undang-undang, yakni DPR RI dan Pemerintah, serta para aparat penegak hukum di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro yang baru purna tugas pada Februari 2026 ini mengingatkan bahwa tata cara bernegara dan pembuatan hukum di Indonesia sangat sakral, berbeda dengan negara Eropa atau Amerika.
Setiap produk hukum di Tanah Air selalu dibubuhi ‘Irah-irah’ atau kalimat yang menyertakan nama Tuhan Yang Maha Esa.
"Membuat hukum di Indonesia itu nggak boleh sembrono lho. Membuat hukum di Indonesia itu harus dipertanggungjawabkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain kita pertanggungjawabkan kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara," tegas Arief saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Jumat (6/3/2026).
Arief Hidayat pun blak-blakan mengaku sempat ingin mundur setelah enam bulan menjabat Hakim MK karena tak tahan melihat saksi yang berani berbohong di bawah sumpah kitab suci demi memenangkan Pilkada.
Berikut petikan wawancara khusus selengkapnya:
Anda kerap menekankan pentingnya independensi hakim. Sebenarnya secara filosofis, bagaimana konstitusi kita memandatkan hal tersebut kepada para pembuat aturan dan penegak hukum kita?
Arief Hidayat: Orang berhukum itu hanya ada dua kan? Membuat hukum dan menegakkan hukum, atau mengimplementasikan hukum. Loh di Indonesia ini, makanya saya katakan berbeda dengan negara-negara lain.
Membuat hukum di Indonesia itu ada irah-irahnya. Irah-irahnya apa? 'Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa'. Ini Pembukaan Undang-Undang Dasar aja, itu kan 'Kemerdekaan Indonesia itu karena atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa'. Berarti ini kan campur tangan Tuhan, campur tangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, kan?
Artinya ada beban spiritual yang berat bagi elite politik dan pembuat undang-undang kita ya, Prof?
Arief Hidayat: Betul. Makanya sekarang kita mengingatkan, saya dan kita semua, membuat hukum itu nggak boleh sembrono lho. Membuat hukum di Indonesia itu harus dipertanggungjawabkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain kita pertanggungjawabkan kepada rakyat, kepada bangsa dan negara.
Karena pakai itu, undang-undang kan ada 'Atas berkat rahmat...'. Surat putusan Bupati, Wali Kota, Gubernur ada. Rektor, Dekan aja ada itu. Jadi, hebatnya di Indonesia itu itu.
Kalau untuk penegak hukumnya sendiri, seperti Profesor saat menjadi Hakim MK, bagaimana irah-irah itu diaplikasikan dalam persidangan?
Arief Hidayat: Waktu menegakkan hukum, aparat penegak hukum termasuk hakim, itu irah-irahnya apa? 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Nah, itu kan berarti kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan.
Ini kaitannya dengan pengalaman saya. Saya 6 bulan pertama di MK itu tidak enjoy. Saya merasa tidak punya passion sebagai hakim dan mau mengundurkan diri.
Baca juga: Eks Hakim MK Arief Hidayat Bongkar Kejanggalan Putusan 90 soal Gibran Cawapres