Minggu, 3 Mei 2026

Hasil Audit BPKP Korupsi Proyek PDNS Kominfo Rugikan Negara Rp140,8 Miliar

Perbuatan eks Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani merugikan negara ratusan miliar. 

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Endrapta Pramudhiaz
RUGIKAN NEGARA RATUSAN MILIAR - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Hasil audit BPKP menyatakan, kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo tahun 2020-2022 merugikan negara Rp140,8 miliar. 

"Terdakwa Semuel telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmati dari hasil tindak pidana," kata hakim. 
Sementara itu, terdakwa yakni mantan Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintah periode 2019-2023 Bambang Dwianggono divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp1,5 miliar.

Dakwaan Jaksa 
Jaksa mendakwa Samuel Abrijani menerima uang Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo).

Semuel meminta sejumlah uang kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman. Permintaan Semuel disanggupi Alfi dengan membuat pemesanan fiktif dengan PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik saksi Widi Purnama.

Transaksi itu berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultasi Infrastructure as a Service (IaaS), salah satu model layanan komputasi awan (cloud computing).

“Selanjutnya pada tanggal 30 April tahun 2021, PT PT Aplikanusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama atas PO fiktif tersebut kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan nominal sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN dan kedua tanggal 17 September tahun 2021 sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN,” jelas jaksa.

Atas pembayaran pemesanan fiktif tersebut, Widi menyerahkan uang sebesar Rp 6miliar kepada Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai.

Penyerahannya dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama sebesar Rp1 miliar dilakukan di kantor PT Moratel yang beralamat di Jalan Kapten Tendean Nomor 20C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tahap kedua sejumlah Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh yang beralamat di Jalan Hang Lekir III Nomor 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Semuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,” pungkas jaksa.

Foto:

KORUPSI PDNS - Sidang agenda pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026)/ Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved