Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Apresiasi Putusan Hakim Usai Tolak Praperadilan Gus Yaqut
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan rasa hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan rasa hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.
- Dengan adanya putusan praperadilan, Asep mengatakan pihaknya bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut atas status tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan rasa hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.
Baca juga: Puluhan Orang Berkumpul di Kediaman Yaqut Cholil Qoumas Usai Sidang Praperadilan
"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," ujar Asep kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dengan adanya putusan praperadilan, Asep mengatakan pihaknya bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
"Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya, yang selama ini selama praper kan kita menghargai proses praperadilan yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Nah tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya," ujarnya.
Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut soal status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/3/2026).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amat putusan.
Baca juga: Yaqut Cholil Tak Hadir saat Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Gus Yaqut Kelelahan
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/asep-guntur-praperadilaannn-yaqut.jpg)