Sabtu, 25 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Apresiasi Putusan Hakim Usai Tolak Praperadilan Gus Yaqut

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan rasa hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PRAPERADILAN GUS YAQUT - Keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026). Ia mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved