Kasus Korupsi Minyak Mentah
15 Eksaminator: Kerugian Negara Rp2,9 Triliun di Kasus Terminal BBM Merak Tak Berdasar
Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia menyimpulkan bahwa angka Rp2,9 triliun.
Dari kacamata hukum, para eksaminator menitikberatkan bahwa kerja sama antara Pertamina dan OTM murni merupakan bentuk kesepakatan kontraktual perdata yang sah dan dilindungi oleh asas kebebasan berkontrak.
Ketika kesepakatan terjalin, berlaku prinsip pacta sunt servanda, di mana kontrak tersebut mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak terkait.
Baca juga: Soroti Putusan Hakim, Pakar Hukum Patahkan Klaim Kerugian Negara Rp2,9 Triliun di Kasus Minyak
“Bagaimana suatu hubungan hukum yang sah dari segi perdata lalu dianggap melawan hukum dari segi pidana? Melawan hukum dari segi perdata itu jauh-jauh lebih luas daripada melawan hukum dari segi pidana,” ujar Chairul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/15-pakar-hukum-dari-berbagai-perguruan-tinggi.jpg)