RUU PPRT
RUU PPRT jadi Usul Inisiatif DPR, Legislator PKB Pastikan Kawal Terus hingga Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Ringkasan Berita:
- Rapat Paripurna yang dipimpin Puan Maharani menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI setelah mendapat dukungan delapan fraksi.
- Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menyebut persetujuan ini menjadi tahap penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa regulasi yang memadai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Sukri mengatakan persetujuan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU inisiatif merupakan langkah penting dalam proses legislasi perlindungan pekerja rumah tangga.
Adapun sebanyak 8 fraksi di DPR yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat secara aklamasi menyetujui RUU tersebut untuk masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
"Hari ini kita menutup satu babak yang telah berlangsung terlalu lama. Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka — itu adalah dua puluh dua tahun di mana jutaan orang bekerja keras setiap hari tanpa perlindungan hukum yang layak," kata Iman kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, persetujuan aklamasi ini adalah pengakuan negara bahwa pekerjaan yang dilakukan di dalam rumah tangga adalah pekerjaan yang nyata dan bermartabat.
Dia menambahkan, penetapan RUU PPRT sebagai RUU usul inisiatif DPR menjadi tahap awal sebelum rancangan undang-undang tersebut dibahas bersama pemerintah.
Setelah penetapan ini, tahap berikutnya adalah menunggu Surat Presiden (Surpres) sebagai tanda dimulainya pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Dia juga menegaskan bahwa Fraksi PKB akan terus mengawal proses pembahasan RUU PPRT hingga disahkan menjadi undang-undang.
"Untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi seseorang yang setiap hari menjaga rumah, anak-anak, dan orang tua kita, saya kira itu bukan beban. Itu adalah bentuk penghargaan paling minimal yang bisa kita berikan," kata Iman
Iman menanggapi pula kekhawatiran bahwa regulasi tersebut akan menghilangkan hubungan kekeluargaan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
"Saya ingin meluruskan: undang-undang ini tidak akan menghilangkan asas kekeluargaan, justru sebaliknya. Hubungan yang dibangun di atas kepastian, di mana kedua pihak tahu hak dan kewajibannya, adalah hubungan yang lebih sehat dan lebih bertahan lama. Yang kami atur adalah kepastian hukum, bukan menggantikan rasa kekeluargaan itu sendiri," tandasnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia didampingi para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Sufmi Dasco Ahmad.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat yang hadir, lalu Puan kemudian langsung mengetok palu sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-dpp-bidang-informasi-ahmad-iman-sukri-nihhh.jpg)