Dugaan Korupsi Kuota Haji
Konstruksi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dan kesepakatan DPR, pembagian kuota haji khusus mutlak ditetapkan sebesar 8% (1.600 jemaah) dan reguler 92% (18.400 jemaah).
Demi mengakomodasi permintaan asosiasi travel haji (Forum SATHU), Yaqut menginstruksikan agar kuota tambahan 20.000 tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Untuk menyiasati hal ini, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 secara diam-diam tanpa disebarluaskan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara umum.
Gus Alex kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan commitment fee dari PIHK/Travel senilai USD2.000 hingga USD2.500 (sekitar Rp33,8 juta–Rp42,2 juta) per jemaah demi mendapatkan jatah kuota khusus tersebut.
Pengisian kuota ini tidak dilakukan berdasarkan nomor urut nasional, melainkan murni berdasarkan usulan travel yang bersedia membayar fee.
Baca juga: Gus Yaqut Ditahan KPK, Ketum PBNU Gus Yahya Ungkap Kekecewaan: Proses Hukum Tidak Objektif
3. Modus Tutup Mulut dan Pengondisian Pansus Haji DPR
Kepanikan mulai terjadi saat DPR RI mewacanakan pembentukan Pansus Haji pada Juli 2024.
Merasa terancam, Gus Alex memerintahkan agar uang yang telah dikumpulkan dari PIHK dikembalikan.
Namun, KPK menemukan fakta bahwa sebagian uang fee tersebut tidak dikembalikan.
Dana gelap itu justru disimpan untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas dan diduga kuat digunakan untuk upaya pengondisian (suap) agar Pansus Haji DPR tidak membongkar borok mereka.
Kerugian Negara Rp622 Miliar dan Penyitaan Aset
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah bergerak cepat menyita aset para tersangka dengan nilai total melebihi Rp100 miliar.
Aset yang disita meliputi:
1. Uang tunai sejumlah USD3,7 juta.
2. Uang tunai Rp22 miliar.
3. Uang tunai SAR16.000 (Riyal Arab Saudi).
4. 4 unit mobil mewah.
5. 5 bidang tanah dan bangunan.
Proses hukum ini dipastikan terus berjalan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gus-Yaqut-Penuhi-Panggilan-KPK_20260312_155529.jpg)