Senin, 4 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Daftar 3 Menteri Agama Terjerat Korupsi: Said Agil, Suryadharma Ali, Terbaru Gus Yaqut Resmi Ditahan

Tak hanya Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya ada 2 Menteri Agama yang terseret kasus korupsi penyelenggaraan haji. Ada Said Agil hingga Suryadharma Ali.

Tayang:
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM - Terjeratnya Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji menambah daftar Menag yang terseret kasus tindak pidana korupsi.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga manipulasi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024. 

Akibat manipulasi kuota haji tersebut, negara pun mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar.

Sebelum Yaqut, ada dua Menag lain yang sama-sama terjerat kasus korupsi. Bahkan kasusnya pun sama-sama korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Di antaranya ada Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar periode 2001-2004, Menag era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Serta Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali yang menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lantas bagaimana detail kasus korupsi yang menjerat ketiga Menteri Agama tersebut?

Berikut rangkuman informasi terkait daftar Menteri Agama yang terseret dalam pusaran kasus korupsi.

1. Yaqut Cholil Qoumas

DITAHAN KPK - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu. Tribunnews/Jeprima
DITAHAN KPK - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Semalam, tepatnya pada Kamis (12/3/2026), KPK resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) imbas jeratan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Penahanan ini dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan pada Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Kamis kemarin.

Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung pada tanggal 12-31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Pengakuan Eks Menag Yaqut yang Resmi Ditahan, Lempar Senyum ke Awak Media, Akan Lebaran di Rutan KPK

Duduk Perkara Kasus Yaqut

Kasus korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. 

Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. 

Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai undang-undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel. 

Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre.

Baca juga: Gus Yaqut Ditahan di Kasus Korupsi Haji, Gus Ulil Bawa-bawa NU: Warga Nahdliyin Patut Marah

Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. 

Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. 

Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. 

Tak hanya itu, KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.

Guna memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. 

Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. 

Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Berawal Dari Surat

2.  Said Agil Husin Al Munawar 

Melansir laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar periode 2001-2004 era Presiden Megawati Soekarnoputri, terbukti bersalah dalam korupsi Dana Abadi Utama dan dana penyelenggaraan ibadah haji.

Said Agil diketahui telah menerima uang sebesar Rp4,5 miliar dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.

Dalam persidangan, Said Agil juga mengakui telah menerima uang sebesar itu dan menyebut sebagai dana taktis dan tunjangan.

Menurut Said Agil, dana itu telah sesuai prosedur kepegawaian.

Pada 7 Februari 2006, Said divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso menyatakankan, selama menjadi menteri, Said terbukti menggunakan dana itu bukan hanya untuk penyelenggaraan ibadah haji, melainkan untuk keperluan lain.

Di antaranya seperti membiayai perjalanan anggota Komisi VI DPR, ongkos haji atau umrah sejumlah tokoh masyarakat, membiayai perjalanan hakim agama Mahkamah Agung, serta memberikan sumbangan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Baca juga: Demo Banser Protes Gus Yaqut Ditahan di KPK Langsung Bubar Begitu Dengar Suara Gus Yahya

3. Suryadharma Ali

Selain Said Agil dan Gus Yaqut, ada juga Mantan Menteri Agama periode 2009-2014, Almarhum Suryadharma Ali yang terseret kasus Korupsi Dana Penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri (DOM).

Suryadharma dinilai curang dalam pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji untuk beberapa orang yang dipilihnya agar bisa naik haji gratis.

Ia juga terbukti menggunakan DOM yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya, seperti berobat anaknya serta keperluan wisata.

Total DOM yang diselewengkan oleh Suryadharma mencapai Rp1,8 miliar.

Suryadharma divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,8 miliar.

Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak, hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved