Selasa, 21 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Berharap Hakim Pengadilan Tinggi Putus Rantai Ketidakadilan

Tim kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
UPAYA BANDING - Kuasa hukum Patra M Zen menunjukkan surat tulisan tangan dari kliennya, terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak terkait PT Pertamina. 
Ringkasan Berita:
  • Tim kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak terkait PT Pertamina.
  • Kuasa hukum Patra M Zen menilai putusan tersebut tidak adil dan berpotensi merusak iklim investasi, karena investasi terminal BBM yang selama ini disewa Pertamina justru berujung pada jerat pidana bagi pemiliknya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, secara resmi menempuh jalur banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Langkah hukum ini tidak hanya sekadar prosedur, tetapi membawa harapan agar majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) mampu memutus mata rantai ketidakadilan yang dinilai telah merugikan klien mereka.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun terhadap Kerry Riza terkait dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina. 

Patra M Zen, selaku kuasa hukum terdakwa, menilai putusan tersebut sebagai sebuah ironi. 

Ia mengingatkan bahwa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik OTM sejatinya memiliki peran krusial dalam menyokong ketahanan energi nasional yang saat ini berada di kisaran 20 hingga 25 hari. 

Patra menegaskan bahwa kapasitas tangki OTM adalah bagian dari kapasitas penyimpanan yang disewa Pertamina sejak 2014. 

Namun, iktikad baik tersebut justru berujung pada jerat pidana. 

“Di mana pemiliknya, yang punya iktikad baik, yang sudah berinvestasi, sekarang dipenjara,” ujar Patra dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Lebih jauh, Patra menyoroti dampak serius dari putusan ini terhadap rusaknya iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. 

Menurutnya, para investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal jika dihadapkan pada ancaman perampasan aset dan pemenjaraan. 

“Ya, dengan ada perkara ini, Ibu Bapak, ada yang mau investasi buat terminal BBM? Ada yang mau? Hah? Empat tahun enggak dibayar. Dibayar, uangnya direndahkan dikecilkan dari perjanjian. Tangkinya dirampas, pemiliknya dipenjara, disuruh bayar uang pengganti. Mau Bapak investasi tangki? Enggak mau,” tururnya. 

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya perlindungan bagi direksi BUMN, di mana persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memberikan acquit et de charge (pembebasan tanggung jawab) seolah tidak lagi memiliki kekuatan pelindung dari jerat hukum.

Dalam proses banding yang tengah berjalan, tim kuasa hukum telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi

Patra meyakini bahwa secara hukum, hanya permohonan banding dari pihak terdakwa yang semestinya diperiksa oleh majelis hakim. 

Ia merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait batas waktu penyerahan memori banding oleh jaksa. 

“Nah, oleh karena itu, berdasarkan pasal KUHAP yang baru, Ibu Bapak, kami bisa tegaskan, di Pengadilan Tinggi semestinya dan sesuai hukum, hanya banding kami yang diperiksa. Kenapa? Kalau kita baca Pasal 289 KUHAP, jaksa penuntut umum diwajibkan menyertakan memori banding dalam jangka waktu 7 hari. Sampai hari ini kami cek di berkas, JPU tidak menyerahkan memori banding. Maka berdasarkan Pasal 289, gugur itu,” jelas Patra.

Dengan gugurnya banding dari JPU, Patra mendesak agar Pengadilan Tinggi bersedia melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan alat bukti secara lebih komprehensif. 

Ia berharap persidangan di tingkat banding tidak dilakukan secara terburu-buru seperti di pengadilan tingkat pertama, sehingga ada keleluasaan bagi tim penasihat hukum untuk melakukan pembelaan. 

Pada akhirnya, upaya ini bermuara pada satu tujuan utama, yaitu mencari keadilan yang jernih. 

“Oleh karena itu, kembali lagi statement awal, kami berharap, kami berdoa, hakim tinggi bisa memutus mata rantai ketidakadilan yang dihadapi, dialami oleh Pak Kerry, Pak Gading, dan Pak Dimas,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved